Sekarang Nurhayati Bisa Beraktivitas Normal Seperti Biasa

Sekarang Nurhayati Bisa Beraktivitas Normal Seperti Biasa

radarcirebon.com, JAKARTA - Dengan penghentian perkara yang menjerat Nurhayati ini, Mabes Polri  menegaskan masyarakat tak perlu takut melaporkan suatu tindak pidana, termasuk korupsi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut penanganan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Nurhayati bakal menjadi pembelajaran bagi Bareskrim.

\"Pelajaran kasus ini, Dittipidkor Bareskrim akan selalu mengasistensi penanganan kasus korupsi di polres maupun polda guna menghindari kasus seperti ini terjadi lagi,\" ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (1/3).

Menurut Dedi, pemberantasan korupsi itu tidak hanya tanggung jawab penegak hukum, tetapi harus bersama-sama dan berkolaborasi antara masyarakat serta stakeholders lainnya.

\"Ini penting agar korupsi dihilangkan di Indonesia. Kepada Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Tak perlu khawatir dan takut lagi,\" tegas Dedi.

Diketahui bahwa kasus yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon dihentikan atau tak dilanjutkan.

Sebab, diduga ada kekeliruan dalam penetapan tersangka terhadap Nurhayati yang merupakan pelapor kasus korupsi tersebut. Hal ini diputuskan seusai adanya gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dengan kejaksaan.

\"Polri berkoordinasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan. Dari hasil gelar, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati dihentikan pada malam ini (tadi malam, red),\" ujar Dedi.

Jenderal bintang dua ini pun menuturkan teknis penghentian kasus. Dia menyebut perkara ini sudah P21, maka tetap akan dilimpahkan ke kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh Nurhayati.

Dari jaksa nantinya akan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2). \"Jadi, malam hari ini juga kasus Nurhayati selesai,\" tegas Dedi tadi malam. (jpnn/ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: