Ida Fauziah: Permenaker 2/2022 Direvisi, Pencairan JHT Merujuk Aturan Lama
Radarcirebon.com-Menaker Ida Fauziah mengatakan, pihaknya kini sedang memproses revisi Permenaker 2/2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.
\"Kami sedang melakukan revisi Permenaker 2/2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga\" ujar Ida dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (2/3).
Aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) direvisi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Isinya akan merujuk kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 19/2015.
Ida menjelaskan, Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif hingga hari ini, sehingga Permenaker 19/2015 yang masih diberlakukan.
BACA JUGA:
- SKP2 Nurhayati Diterbitkan, Status Tersangka Dicabut, Kajari Kabupaten Cirebon: Kami Tidak Menemukan Niat Jahat
- Mata Air Cihanyir di Beber, Bau Amis Darah dan Cerita Buyut Walijah
Maka dari itu, dirinya menegaskan bahwa pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
\"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT,\" kata Ida.
\"Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun\" tandasnya.(rmol)
BACA JUGA:
- <strong>Erick Thohir Positif Covid-19, Masih Dalam Kondisi Baik</strong>
- Si Windu Kuda Kuningan, Pemberian Sunan Gunung Jati untuk Panglima Ewangga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: