Ini Rincian SE Terbaru MenPAN-RB, Atur Lagi Kerja PNS dan PPPK di PPKM Level 4

Ini Rincian SE Terbaru MenPAN-RB, Atur Lagi Kerja PNS dan PPPK di PPKM Level 4

radarcirebon.com, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan surat edaran atau SE terbaru.

SE ini berupa penetapan sistem kerja bagi PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Seperti yang dilansir JPNN.com, berbeda dengan sistem kerja sebelumnya, SE kali ini aturannya bisa bikin lega PNS dan PPPK karena instansi diizinkan memberlakukan work from office (WFO) di PPKM level 4.

“Penyesuaian ini dilakukan untuk menindaklanjuti PPKM dan mempertimbangkan status penyebaran Covid-19,” kata Menteri Tjahjo dalam SE terbaru tersebut.

SE terbaru Nomor 06/2022 tentang Perubahan Kelima Atas Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE MenPAN-RB Nomor 06/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya.

MenPAN-RB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan SE MenPAN-RB Nomor 05/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE MenPAN-RB Nomor 06/2022 ini.

Berikut rincian lengkap sistem kerja ASN dalam SE MenPAN-RB Nomor 06/2022:  Begini penjelasannya.

  1. KANTOR PEMERINTAHAN SEKTOR NON-ESENSIAL

1. Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).

• PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 4, sebanyak 25 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: