Soal Dana BST, DPRD: KPM Bebas Belanja Dimana Saja

Soal Dana BST, DPRD: KPM Bebas Belanja Dimana Saja

CIREBON-Pemerintah pusat menyalurkan bantuan sosial secara tunai. Besarnya Rp600 ribu setiap keluarga penerima manfaat (KPM).

Penyaluran melalui kantor pos. Tidak lagi lewat perbankan. Besaran nilai tersebut, untuk tiga bulan. Januari hingga Maret 2022.

Sayangnya, praktik penyaluran bantuan sosial tunai (BST) itu gaduh. Ada oknum yang mengarahkan, KPM membeli sembako di e-waroeng.

Kondisi tersebut, membuat Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina SH MH meradang.

BACA JUGA:

Politikus Partai Golkar itu menegaskan, tidak ada aturan yang mengarahkan para KPM membeli paket sembako di e-waroeng. KPM bebas membeli dimana saja. Jika ditemukan praktik seperti itu, bisa dilaporkan ke pihak berwajib.

“Saya menerima kabar ada penggiringan pada saat pencairan bantuan sosial tunai sebesar Rp600 ribu dilakukan oleh oknum terhadap KPM untuk membeli barang sembako ke e-waroeng. Padahal, KPM bebas belanja dimana saja,” ujar Siska, kemarin.

Ia juga mengingatkan kepada sejumlah oknum agar tidak melakukan penggiringan untuk mencari keuntungan, karena saat ini pemerintah sudah menyiapkan sanksi bagi siapa saja yang menyalahgunakan dalam praktik bantuan sosial. “Kalau ada penggiringan seperti itu apa bedanya dengan peraturan yang sebelumnya,” tuturnya.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: