Tanggal Pemungutan Suara Sudah Ditetapkan dan Harus Dilanksanakan
Radarcirebon.com - DPR, KPU Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri sudah menentukan tanggal pemungutan suara pemilu.
Karena sudah penetapan tanggal pemungutan suara, maka tinggal dijalankan.
Pemilihan serentak 2024 dan menetapkan tanggal pemungutan suara.
Dan penetapan tanggal pemungutan suara jatuh pada tanggal 14 Februari 2024.
BACA JUGA:
- Survei LSI: Masyarakat Menolak Penundaan Pemilu 2024 dan Perpanjang Masa Jabatan Presiden
- 83 WNI Berhasil Dievakuasi dari Ukraina dengan Selamat, Sisa 14 Orang di Bucharest
Penetapan tanggal pemungutan suara merupakan keputusan jelas dan tegas yang harus dilaksanakan,\" ujar Ihsan Maulana, Koordinator Harian konstitusi dan Demokrasi (KoDe), Kantor Berita RMOL Jakarta, Jumat (4/3).
Adapun tanggal Pemilu Serentak 2024 yang disepakati jatuh pada tanggal 14 Februari.
Sementara untuk Pilkada Serentak digelar pada 27 November.
berlanjut di halaman berikutnya:
BACA JUGA:
- Kuningan Ganjil Genap, Mulai Berlaku Sabtu dan Minggu Ini
- Penemuan Bayi di Mundu Karangampel, Tali Pusar Belum Dipotong, Dibuang saat Hujan Deras
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: