YN Mangkir dari Pemeriksaan, Korban Ingin YN dan KN Dipertemukan

YN Mangkir dari Pemeriksaan, Korban Ingin YN dan KN Dipertemukan

CIREBON - Salah satu saksi kunci kasus dugaan praktik bisnis investasi fiktif, Yuliana (YN), mangkir dari panggilan Kepolisian Resor Kabupaten Cirebon, kemarin (28/10). Padahal, kehadiran Yuliana sangat ditunggu-tunggu para korban bisnis investasi tersebut. Dia diduga kuat paling bertanggung jawab atas pengembalian uang investasi dari para nasabahnya. Namun, sejak pagi hingga sore hari, Yuliana belum juga muncul. Yang hadir justru orang tuanya, H Mustika bersama isterinya. Mereka datang ke penyidik Polres Cikab untuk menjalani pemeriksaan sekitar satu jam dimulai sekitar pukul 14.00 WIB hingga pukul 15.00. Saat dimintai keterangan oleh Radar, H Mustika menolak untuk berkomentar. Tapi tak jauh dari pintu keluar H Mustika dan isteri, sempat berbincang dengan para korban. Dari sana, H Mustika dan isterinya mengatakan hal yang sama. Mereka membela anak pertamanya itu dan menyebut bahwa anaknya hanya korban saja. Keberadaan Yuliana sendiri diperkirakan masih berada di luar kota. Belum ada keterangan kenapa Yuliana bisa mangkir dari panggilan polisi. Sementara itu para koraban menyebutkan, jika Yuliana tidak bersalah, seharusnya ia bisa datang dalam pemeriksaan. Para korban meminta kepada orang tua YN, agar bisa menyelesaikan masalah ini. \"YN dan KN harus dipertemukan supaya jelas, uang investasi korban itu ada di mana,\" kata mereka. Mengenai ketidakhadiran YN dalam pemeriksaan, Kasat Reskrim Polres Cikab, AKP Mikranudin S mengatakan, pemeriksaan akan terus berlanjut. Disebutkan posisi YN masih sebagai saksi. \"Kita belum tahu ke depannya, ini pemeriksaan masih terus berlanjut,\" tukasnya. Mengenai klaim dari pihak KN dan YN yang mengatakan bahwa dirinya hanya korban, Mikra berpendapat bahwa hal itu sah-sah saja dilakukan oleh keduanya. \"Ya itu hak mereka sah-sah saja mereka mengaku menjadi korban,\" katanya. Sementara itu, status Kartini (KN) yang sudah ditahan selama seminggu lebih sudah dinyatakan sebagai tersangka. KN dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: