Inilah Tantangan Pelaksanaan Perpres 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berba

Inilah Tantangan Pelaksanaan Perpres 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berba

Oleh Rd Agung Fajar Apriliyano SH *)

Pada tahun 2019 pemerintah melalui Perpres No. 55 Tahun 2019 mengeluarkan kebijakan mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan aspek yuridis mengingat keluarnya PP No. 70 Tahun 2009 Tentang Konservasi Energi, PP No. 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, PP No. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan sehingga dikeluarkanya Perpres No. 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.

Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 ini tentunya memberikan manfaat terutama terhadap aspek lingkungan dan kesehatan guna bentuk upaya perlindungan serta pelestarian pemerintah terhadap hak atas udara bersih bagi warga sebagaimana PP No. 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebab melalui kendaraan bermotor listrik memiliki banyak manfaat terutama dalam hal mitigasi gas rumah kaca.

Baca juga: DLH Kota Cirebon Gencarkan Kampung Iklim untuk Cegah Efek Rumah Kaca

Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.

Tentunya Kendaraan Bermotor Listrik menjadi suatu alternatif atas kepadatan daya konsumsi masyarakat terhadap bahan bakar minyak yang membutuhkan pasokan energi tinggi berakibat eksploitasi sumber daya alam begitu masif yang dapat berbahaya bagi pelestarian lingkungan.

Oleh karena itu, melansir dari IESR (Institute for Essential Service Reform) Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca setidaknya sebesar 29 persen dari skenario business as usual (BAU) pada 2030 yang dituangkan dalam Nationally Determined Contribution.

Namun Climate Action Tracker menilai komitmen Indonesia masih dinilai belum selaras dengan target tujuan Paris Agreement Climate Action Tracker, 2019a (Julius Cristian Aditama, Peranan Kendaraan Listrik Dalam Dekarbonisasi Sektor Transportasi Darat Indonesia:9)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: