Lolos PPPK, Pengalaman Guru Honorer Tak Berlaku Lagi
radarcirebon.com, JAKARTA – Aturan baru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan masa kerja PPPK 2021 dihitung nol tahun begitu tanda tangan kontrak menjadi PPPK.
Ini yang membuat kalangan guru honorer K2 merasa kecewa dengan terbitnya Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 tertanggal 7 Maret 2022 tersebut.
Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta, Nur Baitih, mengatakan pengabaian masa kerja itu bentuk ketidakadilan terhadap guru honorer dengan masa pengabdian belasan hingga puluhan tahun.
Dia membandingkan dengan PPPK nonguru yang walaupun masa kerjanya dihitung nol tahun saat tanda tangan kontrak, tetapi golongannya sudah tinggi sesuai jabatan yang dilamar.
\"Kalau guru golongannya IX meskipun sudah mengabdi di atas 18 tahun. Kok enggak adil sekali dengan guru baru di bawah tiga tahun mendapatkan golongan sama (golongan IX),\" kata Nur Baitih.
Nur menilai seharusnya masa kerja guru honorer itu diperhitungkan saat rekrutmen PPPK guru 2021.
Seperti yang dilansir JPNN.com, pemerintah memang ingin menyelesaikan masalah honorer sampai 2021, tetapi bukan berarti meloloskan guru yang belum terbukti kemampuan mengajarnya.
Secara teori, menurut Nur, mungkin para guru muda lebih unggul. Namun, dari sisi praktik, guru senior lebih unggul.
\"Guru muda yang tidak punya pengalaman lebih tiga tahun semestinya jalurnya lewat CPNS. PPPK itu kan jabatan profesional yang diisi oleh orang-orang berpengalaman,\" tegasnya.
Surat BKN 7 Maret 2022 pun merujuk PermenPAN-RB 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 Pasal 44 Ayat (1).
Pasal itu menyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 Ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.
Surat itu juga menyebutkan PermenPAN-RB 29/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Pasal 38 Ayat (1).
Pasal itu menyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani. (jpnn/ing)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: