Istri Akil Bisa Ikut Terjerat

Istri Akil Bisa Ikut Terjerat

JAKARTA - Penerapan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka Akil Mochtar bisa merembet kemana-mana, termasuk keluarga. Bahkan, Ratu Rita, istri Akil bisa ikut dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika terbukti membiarkan dan menikmati uang hasil pencucian uang. Jubir KPK Johan Budi SP mengatakan, peluang penyidik menjerat istri Akil terbuka lebar. Acuannya, memenuhi atau tidaknya perbuatan Ratu Rita dengan ketentuan pasal 5 UU TPPU. Pasal itu menyebut tiap orang yang menerima, menguasai, hingga menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya dari hasil tindak pidana terancam hukuman 5 tahun penjara. \"Misalnya tahu, lantas membiarkan dan dengan sengaja ikut menikmati,\" kata Johan di gedung KPK kemarin (28/10). Namun, sampai saat ini lembaga antirasuah tampaknya belum terlalu dalam mengusut aliran uang ke sejumlah orang dekat Akil, termasuk sang istri. Abraham Samad dkk masih fokus pada kasus utama yakni dugaan suap kasus penanganan sengketa pilkada Gunung Mas, Kalteng, dan Lebak, Banten, yang menyeret mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Selain kepada keluarga, KPK membuka kemungkinan untuk menjerat kepala daerah lain yang menyuap Akil. Seperti diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu menyebut ada aliran dana mencurigakan dari beberapa kepala daerah. Tidak lama dari pernyataan itu, KPK lantas memunculkan sprindik baru atas nama Akil. Disebutkan kalau pria asal Putussibau, Kalbar itu diduga menerima gratifikasi lain semasa menjabat hakim MK. \"Kalau dalam perjalanan penyidikan ditemukan bukti dan benar apa yang disampaikan PPATK, terbuka menjerat pemberi lain,\" imbuhnya. Johan juga merinci pasal apa saja yang dikenakan pada Akil di UU TPPU. Dia menyebut Akil kena dua sangkaan. Pertama, pelanggaran pasal 3 dan atau pasal 4 UU 28/2010 tentang TPPU. Kedua, pelanggaran pasal 3 atau pasal 6 ayat 1 UU 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU 25/2003 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 KUHP. \"Tidak sesuai dengan profiling (kekayaan Akil, red),\" katanya. Saat disinggung apakah penggunaan UU TPPU lama yakni tahun 2002 dan 2003 menunjukkan KPK memburu aset Akil lain sebelum 2010, Johan mengaku tak tahu pasti. Dia menyebut saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman dan pelacakan aset. Kalau benar ada aset bermasalah, dan ada bukti kuat, bukan tidak mungkin KPK juga menerapkan pasal TPPU pada tahun-tahun sebelumnya. Hal itu sudah dicoba KPK saat mendakwa pelaku korupsi pada proyek simulator SIM pada Korlantas, yakni Irjen Djoko Susilo.Di samping itu, Akil harus siap menjelaskan bahwa kekayaan yang didapat bukan dari tindak pidana. Termasuk, dugaan menerima gratifikasi lainnya. Sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Akil harus membuktikan apa yang dituduhkan KPK tidak benar saat di pengadilan nanti. Terpisah, Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso di acara Legal Expo 2013 Kementerian Hukum dan HAM kemarin (28/10) mengatakan bahwa ada yang  mencurigakan di balik perusahaan milik Ratu Rita. Seperti diberitakan, perusahaan itu berada di Pontianak, Kalbar, dan memiliki nama CV Ratu Semagat. \"Biasanya, perusahaannya itu menjadi sarana untuk melakukan pencucian uang,\" kata Agus. Namun, dia enggan membuka lebih lebar karena hal tersebut bukan kewenangannya. Agus menyebut bahwa modus penghimpunan aset lewat perusahaan sudah lazim dilakukan oleh para pelaku pencucian uang. Dia mengatakan biar KPK yang membuktikan kebenaran temuan PPATK. Agus memastikan, pihaknya sangat mendukung agar semua koruptor dimiskinkan melalui tuntutan kumulatif, yakni melalui sangkaan korupsi dan pencucian uang. Sedangkan soal adanya transaksi mencurigakan dari pejabat Pemprov Banten dalam kasus Akil, Agus membenarkan. Malah, pihaknya sudah pernah melaporkan transaksi itu kepada KPK. Namun, Agus lagi-lagi enggan membuka transaksi apa saja dan dari siapa kemana aliran transaksi tersebut. Dia hanya menjelaskan kalau laporan sudah disampaikan sejak tiga bulan sebelum penangkapan Akil. \"Dugaan pencucian uang beberapa pihak di Provinsi Banten sudah kita sampaikan ke KPK.\" jelasnya. Apakah itu terkait Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan yang diamankan KPK karena dituduh menyuap Akil Rp1 miliar? Belum tahu pasti. Agus menjelaskan tidak tahu transaksinya karena tugas PPATK hanya sebatas menelusuri transaksi. Soal penyadapan pembicaraan dan lainnya menurut Agus ada ditangan KPK. Tamsil Sjoekoer, kuasa hukum Akil, bersikukuh bahwa perusahaan milik Ratu Rita bukan sarana untuk mencuci uang. Dia menyebut kalau perusahaan di Kalimantan itu sebagai rintisan keluarga. Disebutkan juga kalau Akil tidak ada kaitan dengan perusahaan Ratu Rita. \"Milik istrinya, bukan usaha Pak Akil,\" tegasnya. (dim/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: