Kemenag Kaji Ulang Usulan Biaya Haji

Kemenag Kaji Ulang Usulan Biaya Haji

Radarcirebon.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan mengkaji ulang usulan biaya perjalanan ibadah haji tahun 2022.

Kebijakan Arab Saudi melonggarkan protokol kesehatan covid-19 berdampak pada biaya haji, maka dari itu Kemenag akan mengkaji ulang biaya haji.

Usulan biaya haji sebelumnya besarannya Rp45 jutaan untuk setiap jemaah reguler.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief menuturkan, biaya haji Rp 45 juta itu lebih besar sekitar Rp 10 juta dibandingkan dengan ongkos haji 2019 lalu. Kenaikan itu, antara lain, untuk biaya swab PCR di Arab Saudi. Dalam perkembangannya, Arab Saudi tidak mewajibkan swab PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), termasuk jemaah umrah maupun haji.

Hilman sudah melapor ke Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait perkembangan kebijakan prokes Covid-19 di Arab Saudi tersebut. ’’Kami juga akan berkonsultasi dengan Komisi VIII DPR untuk menyikapi perkembangan situasi. Utamanya terkait adanya pelonggaran protokol kesehatan, baik di tanah air maupun di Tanah Suci,’’ jelasnya.

BACA JUGA:

Konsultasi dengan Komisi VIII DPR itu juga termasuk kemungkinan mengkaji ulang usulan biaya haji 2022. Seperti diketahui, usulan biaya haji 2022 sudah disampaikan Kemenag ke DPR pertengahan Februari lalu.

Hilman membenarkan bahwa salah satu penyebab kenaikan ongkos haji 2022 adalah memperhitungkan biaya pelaksanaan prokes Covid-19 di Saudi. Khususnya biaya untuk karantina dan swab PCR.

’’Kenaikan biaya haji juga berkaitan dengan kenaikan biaya penerbangan dan biaya operasional di Arab Saudi maupun di tanah air,’’ jelasnya. Hilman yakin adanya kebijakan baru dari Saudi tersebut berpengaruh terhadap biaya haji yang ditanggung jemaah.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: