Pengaturan Saf Salat Berjamaah di Yogyakarta Masih Menyesuaikan Kondisi
YOGYAKARTA – Pemerintah sudah melonggarkan aturan terkait jaga jarak. Hal ini berimplikasi pada pengaturan saf salat berjamaah
Pengaturan Saf salat berjamaah saat ini kembali menjadi perhatian masyarakat, karena selama pandemi Covid-19 diatur jaraknya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY menyebut, berbagai kegiatan ibadah umat Islam khususnya salat berjamaah, pengaturan saf atau barisan jamaah tetap harus memperhatikan kondisi penularan Covid-19.
Baca juga: Covid-19 Mulai Menurun, MUI: Rapatkan Lagi Solat Berjama’ahnya
\"Anjuran merapatkan saf salat bisa dilakukan dengan catatan kasus sudah turun,\" kata Ketua Umum MUI DIY Machasin, Jumat, 11 Maret 2022.
\"Sedangkan di DIY saat ini masih menerapkan PPKM Level 4 sehingga kegiatan ibadah pun harus menyesuaikan kondisi,\" sambungnya.
Menurut dia, seruan merapatkan saf salat seperti yang disampaikan MUI Pusat merupakan upaya untuk menyemarakkan salat berjamaah di masjid dan musala yang selama sekitar dua tahun dijalankan dengan saf berjarak.
Menurut dia, karena DIY masih berada di PPKM Level 4, maka pembatasan berbagai kegiatan masih tetap berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: