Pejabat HN Masih Dilindungi, Plt Sekda: Tak Ada Aturan Harus Dipindahkan

Pejabat HN Masih Dilindungi, Plt Sekda: Tak Ada Aturan Harus Dipindahkan

KEJAKSAN- Pejabat berinisial HN, masih aman-aman saja. Meski sudah lama dilaporkan menilep uang retribusi dari Terminal Harjamukti lebih dari Rp800 juta, nyatanya dia belum mendapat sanksi apapun. Kerja Inspektorat Kota Cirebon guna menyelidiki pria yang pernah dinas di UPTD Terminal itu juga jalan di tempat. Plt Sekda Drs Arman Surahman MSi juga tak berani tegas terkait kasus HN. Arman terkesan melindungi posisi HN yang sebelumnya dilaporkan oleh Kadishubinkom Kota Cirebon Taufan Bharata. Arman mengatakan, tidak ada aturan yang menegaskan bahwa pelaku harus dimutasi atau mendapatkan sanksi. “Tidak ada peraturan yang berbunyi harus dipindahkan atau tidak, yang jelas proses ini kan sedang berjalan,” ujar Arman saat dihubungi Radar, kemarin. Artinya, kata dia, Pemkot Cirebon melalui Inspektorat sudah menurunkan tim untuk melakukan klarifikasi. Dirinya pun menilai, Inspektorat pasti sudah melakukan penyelidikan beberapa hari setelah ada laporan itu muncul. “Sampai sekarang, proses kan masih berjalan. Kita akan tetap menjunjung tinggi praduga tak bersalah, dan biarkan semua berjalan sebagaimana mestinya. Meski sudah ada pengakuan (pengakuan HN, red), tapi kan klarifikasi data belum tuntas. Apakah memang betul menggunakan, nilainya berapa,” bebernya. Arman kembali menegaskan bahwa sanksi baru bisa diberikan bila laporan Inspektorat selesai. Itu pun setelah laporan tersebut diserahkan pada wali kota untuk kemudian dibahas dalam majelis pertimbangan kepegawaian. Baru dari situlah, akan diketahui sanksi yang diberikan kepada pelaku. “Nanti laporannya itu kan ke pak wali, dan kemudian ada perintah ke majelis pertimbangan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya. Arman pun menegaskan sepengetahuan dirinya, Inspektorat hingga kini terus bekerja dan tidak berdiam diri. “Dari laporan lisan yang saya terima, pengumpulan data masih berjalan,” ujarnya. Sementara Ketua Komisi A DPRD Kota Cirebon yang juga Plt Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Dardjat Sudrajat mengatakan, pengakuan HN tentang penggunaan uang sekitar Rp300 juta (bukan Rp800 juta seperti laporan Taufan, red), sebenarnya sudah cukup untuk segera diambil tindakan. “Tinggal saja nantinya dikombinasikan dengan data yang ada dan sedang dikelola Inspektorat. Dia kan sudah ngaku melakukan penyelewengan, apalagi yang ditunggu? Saya kira harus segera disikapi,” ujar politisi Golkar itu. Urusan selisih nilai antara yang diakui pelaku dan juga yang dilaporkan Taufan, sambung Darjat, bisa diteliti kemudian. Yang terpenting adalah tindakan nyata dari pemerintah, mengingat yang bersangkutan mengakui telah menggunakan uang dan menyebabkan kerugian negara. “Ini kan berarti dia sudah ngaku melakukan hal yang tidak baik dan menggunakan negara. Urusan nilai kan itu serahkan saja dalam penyelidikan. Yang terpenting sudah mengaku. Kenapa harus menunggu-nunggu,” ujarnya lagi. Terkait alasan menjunjung azas praduga tak bersalah, Ajat pun mengakui hal itu memang tidak masalah dilakukan. Namun yang harus dicermati dalam hal ini, kata dia, adalah pengakuan menyelewengakan uang negara oleh pelaku. “Memang betul ada azas praduga tak bersalah, tapi bukan berarti dibiarkan. Kenapa harus menunggu-nunggu sementara pelaku sudah mengaku melakukan penyelewengan,” tukasnya. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: