Pemerintah Naikkan Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Pranata Humas
Radarcirebon.com - Pemerintah naikkan tunjangan PNS jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat (Humas).
Presiden Jokowi menaikan tunjangan jabatan PNS fungsional pranata hubungan masyarakat (Humas)
Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, di Jakarta.
Jokowi menimbang penaikan tunjangan tersebut menyesuaikan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan PNS pranata humas terkini untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja mereka.
BACA JUGA:
- PTM Terbatas Kota Cirebon akan Dibuka Lagi, Sekda: Nant Kita Diskusikan Dulu
- Perang Rusia dan Ukraina Terbaru, Menhan Reznikov Sebut Pasukan Putin Pengecut
Menurutnya, nominal tunjangan yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan terkini PNS pranata humas sehingga diperlukan penyesuaian tunjangan melalui Perpres Nomor 36 Tahun 2022.
Tunjangan pranata hubungan masyarakat, sebagaimana yang dijelaskan Pasal 1 Perpres Nomor 36 Tahun 2022, adalah tunjangan jabatan untuk PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
\"Dalam peraturan presiden ini, yang dimaksud dengan tunjangan jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat, yang selanjutnya disebut tunjangan pranata hubungan masyarakat adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,\" demikian bunyi Pasal 1 Perpres Nomor 36 Tahun 2022.
Berita berlanjut di halaman berikutnya:
BACA JUGA:
- Dokter Sunardi Tewas Ditembak Densus 88, IDI Sukoharjo Prihatin
- Ganjil Genap di Kota Bandung Masih Berlaku, Weekend Dimulai Pada Pukul 7 Pagi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: