Sejak Diberlakukan Label Halal Nasional, Begini Nasib Label Halal MUI
Radarcirebon.com - Sejak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Label Halal Indonesia yang berlaku nasional.
Dan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, penggunaan label halal baru berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022.
Lantas, bagaimana dengan label halal yang selama ini digunakan?
Saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku
BACA JUGA:
- Wartawan AS Ditembak di Ukraina, Lehernya Ditembus Peluru Tentara Rusia
- Prosesi Kendi Nusantara di IKN, Anies Baswedan Serahkan Tanah dan Air dari Jakarta ke Jokowi
“Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu,” kata Aqil kepada wartawan, Senin (14/3).
“Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022,” sambungnya.
Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.
Berita berlanjut di halaman berikutnya:
BACA JUGA:
- Waspada! Pagi Ini, Setengah Meter Lagi Sungai Cisanggarung Meluap
- Ritual Kendi Nusantara di IKN, Ridwan Kamil Serahkan Tanah dari 27 Tempat Keramat di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: