Siapkan Dua Langkah Antisipasi

Siapkan Dua Langkah Antisipasi

MAJALENGKA – Menghadapi rencana jadwal sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum daerah (PHPUD) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (30/10), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, sebagai tergugat tengah menyiapkan dua langkah upaya antisipasi. Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna SAg menjelaskan, meskipun putusan dari MK belum diketahui siapapun hingga dibacakannya putusan oleh majelis hakim MK, namun yang jelas pihaknya sudah siap untuk menjalankan dua langkah antisipasi tersebut. “Keputusannya nanti kita belum tahu seperti apa. Namun, yang jelas jika putusannya nanti menolak gugatan pemohon ataupun mengabulkan gugatan pemohon. Akan kita laksanakan salah satu dari dua kemungkinan putusan majelis hakim itu,” kata Supriatna, kemarin (29/10). Dia menyebutkan, jika kemungkinan yang terjadi adalah putusan hakim menolak gugatan pemohon dan tetap mengesahkan proses serta hasil Pemilihan Bupati/Wakil Bupati (Pilbup) Majalengka, maka pihaknya akan menempuh langkah ke tahapan berikutnya. Yakni, melaporkan hasil pilbup ini ke DPRD, serta kepada Mendagri melalui gubernur. “Kalau seandainya gugatan itu ditolak majelis hakim. Kita akan jadikan putusan ini sebagai salah satu lampiran dalam melaporkan proses serta hasil pilbup ini ke DPRD, kemudian ke Mendagri melalui gubernur, untuk mempersiapkan proses pelantikan calon terpilih,” ujarnya. Akan tetapi, sebaliknya jika kemungkinan terburuknya majelis hakim mengabulkan gugatan pemohon dan memerintahkan kepada KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang. Maka pihaknya pun akan menghormati tunduk kepada keputusan majelis hakim MK ini. KPU pun, kata dia, tidak dapat melakukan upaya banding karena putusan ini merupakan keputusan tertinggi. Meski demikian, perlu dicermati pula seperti apa bentuk pemungutan suara ulang jika nanti diputuskan demikian. “Ya kalau diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang, detailnya seperti apa. Apakah sebagian atau keseluruhan. Yang jelas, kalau diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang, kita harus koordinasi dulu dengan pemerintah daerah dan DPRD, karena memang tidak ada anggaran untuk itu,” sebutnya. Meski demikian, pihaknya tetap optimis jika putusan majelis hakim MK ini akan menolak gugatan dari pemohon pasangan Calon Bupati Abah Encang-Calon Wakil Bupati Tio (Hati), serta tetap mengesahkan proses serta hasil Pilbup Majalengka yang telah diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Majalengka. “Kita tetap optimis jika putusan MK nanti tidak akan mengabulkan gugatan pemohon, karena kita sudah memberikan kesaksian yang sebaik-baiknya di hadapan majelis hakim pada saat sidang selama dua kali,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: