PN Cirebon Cek Objek Gugatan di Keraton Kasepuhan, Terkait Perkara Perbuatan Melawan Hukum
CIREBON - Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon melakukan peninjauan objek perkara gugatan di Keraton Kasepuhan, Jumat (18/3/2022).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Arief Ferdian mengatakan, kegiatan yang dilakukan adalah melihat objek dari perkara.
Yang dilakukan di lokasi, juga hanya melihat objeknya saja, tidak lebih dari itu.
\"Ini pemeriksaan tempat. Ingin melihat objek dari perkara ini, tidak lain dan tidak lebih,\" tutur Arief, kepada radarcirebon.com, Jumat (18/3/2022).
Baca juga:
- Mahfud MD vs Saifudin Ibrahim, Dibela Jozeph Paul Zhang, Tidak akan Bisa Ditangkap
- Geger Petisi Kembalikan Sertifikat Kelenteng Tiao Kak Sie Cirebon yang Dirampas Pemerintah, Ditandatangani 1.207 Orang
Menurut Arief, kegiatan ini bagian dari proses pembuktian di pengadilan. \"Hanya ditinjau objeknya saja, apa yang menjadi sengketa,\" ungkap Arief yang juga hakim di PN Kota Cirebon.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sultan Sepuh Aloeda II, Chandra Wijaya SH menyatakan, kegiatan yang dilakukan adalah pemeriksaan tempat.
\"Ini yang dicek gedung-gedung dan tempat-tempat yang kita gugat terkait perbuatan melawan hukum,\" kata Chandra, di lokasi tersebut.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Viral! Wanita Cantik Lulus Sekolah Langsung Mualaf, Kisahnya Mengharukan
- Tega Seorang Oknum Polisi Bakar Pacar Gegara Tak Terima diputus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: