Kasus Terminal, Bappeda Bisa Sanksi HN

Kasus Terminal, Bappeda Bisa Sanksi HN

KEJAKSAN- Pemkot Cirebon tak bisa memberikan sanksi secara langsung kepada HN, eks pejabat UPTD Terminal yang dilaporkan menyelewengkan dana retribusi ratusan juta rupiah. Saat ini yang bisa memberikan sanksi ke HN adalah atasannya langsung di bappeda (tempat kerja HN saat ini). Kepala Bidang Pengembangan Karir Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BK-Diklat) Kota Cirebon Dra Hj Setia Herawati mengatakan, sesuai PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, pemberian sanksi diberikan secara berjenjang oleh atasan langsung. Bila saat ini HN berada di bappeda, maka bappeda yang melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Setelah diperiksa di bappeda, hasil pemeriksaan itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, dibuatkan laporan pemeriksaan dan diserahkan kepada wali kota. “Memang kejadiannya di terminal, saat dia berada di dishubinkom. Tapi kan saat ini yang bersangkutan berada di bappeda. Dan sesuai dengan aturan, bisa diberikan sanksi oleh atasan langsung.Dalam hal ini kepala bappeda yang memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya. Terlepas dari adanya pengakuan dari HN, menurut Setia Herawati hal itu tetap saja tidak bisa menjadi dasar untuk pemberian sanksi. “Karena bila memang dia mengaku menggunakan uang tersebut di BAP, itu cukup menjadi data. Karena dalam BAP tersebut, yang diperiksa kan tanda tangan,” lanjutnya. Dijelaskan lebih lanjut, di samping saat ini pihak Inspektorat melakukan penelusuran, laporan SKPD pun haruslah ada. Karena laporan dari SKPD, dalam hal ini bappeda, menjadi data pendamping untuk pemberian sanksi. “Karena kita tidak bisa memberikan sanksi kalau belum ada laporan SKPD dan bukti,” tukasnya kepada Radar. Intinya, kata Setia, bila pengakuan penggunaan penyelewengan tersebut secara resmi tidak ada, maka pemberian sanksi pun sulit untuk dilakukan. “Kalau tidak ada BAP dan laporan dari SKPD, proses sanksi disiplin sesuai dengan PP 53 sulit untuk dijalankan,” pungkas Setia. Sebelumnya, HN mengaku, menyerahkan persoalan ini kepada Inspektorat. “Saat ini sedang dalam penanganan Inspektorat. Saya menunggu hasilnya,” ujar HN dengan senyum ramah saat ditemui Radar. HN mengaku sudah dipanggil Inspektorat dan diklarifikasi. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: