Dapat Predikat KLA, Sekda: Kota Cirebon Harus Mampu Penuhi dan Lindungi Hak Anak

Dapat Predikat KLA, Sekda: Kota Cirebon Harus Mampu Penuhi dan Lindungi Hak Anak

Dalam penyelenggaraan KLA, Kota Cirebon juga telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2017 tentang Kota Layak Anak. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: