Wawali: Soal HN Belum Final, Kepala Bappeda Enggan Komentari Pemberian Sanksi

Wawali: Soal HN Belum Final, Kepala Bappeda Enggan Komentari Pemberian Sanksi

KEJAKSAN- Wakil Wali Kota (Wawali) Drs Nasrudin Azis SH kembali mengomentari kasus penggelapan retribusi terminal senilai ratusan juta rupiah dengan terlapor pejabat berinisial HN. Azis mengatakan, dia belum mendapatkan laporan final dari penyelidikan yang dilakukan inspektorat. \"Laporan perkembangannya selama ini sudah kami terima, tapi itu belum final\" ujar Azis kepada Radar, kemarin. Terkait pemberian sanksi, Azis mengatakan, tak serta merta bisa diberikan kepada HN. Pemberian sanksi harus sesuai aturan dan fungsi yang ada. Sehingga, kata dia, sanksi baru bisa diberikan setelah penyelidikan dari inspektorat selesai dan sudah dilaporkan kepada dirinya dan wali kota. \"Karena memberikan sanksi itu tidak bisa sembarangan dan asal saja. Pertanggungjawabannya berat, harus sesuai dengan aturan yang ada dan juga bukti yang kuat,\" tukasnya. Sementara Kepala Bappeda Kota Cirebon Ir Budi Raharjo MBA enggan berkomentar soal pemberian sanksi kepada HN. \"Saya no comment soal ini,\" ujarnya. Termasuk soal sanksi dan juga pemeriksaan tertulis yang dimaksudkan oleh badan kepegawaian daerah, dia enggan berbicara terlalu jauh. \"Kami menunggu Inspektorat, selebihnya saya no comment,\" lanjutnya. Sementara sebuah sumber di internal di Pemerintah Kota Cirebon mengatakan, persoalan HN sudah urusan pihak Inspektorat. Artinya, yang berhak memberikan sanksi  adalah kepala daerah, bukan lagi kepala SKPD (kepala bappeda). Artinya, kata sumber itu, saat ini kepala daerah tinggal menunggu laporan dari Inspektorat. \"Jadi tidak mundur lagi ke kepala SKPD, tetapi ini nanti menjadi urusan kepala daerah. Dalam hal ini wali kota lah yang memberikan sanksi. Karena sudah berada di ranah Inspektorat,\" tukasnya. Sebelumnya, Kepala Bidang Pengembangan Karir Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BK-Diklat) Kota Cirebon Dra Hj Setia Herawati mengatakan, sesuai PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, pemberian sanksi diberikan secara berjenjang oleh atasan langsung. Bila saat ini HN berada di bappeda, maka bappeda yang melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Setelah diperiksa di bappeda, hasil pemeriksaan itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, dibuatkan laporan pemeriksaan dan diserahkan kepada wali kota. “Memang kejadiannya di terminal, saat dia berada di dishubinkom. Tapi kan saat ini yang bersangkutan berada di bappeda. Dan sesuai dengan aturan, bisa diberikan sanksi oleh atasan langsung. Dalam hal ini kepala bappeda yang memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya. Terlepas dari adanya pengakuan dari HN, menurut Setia Herawati hal itu tetap saja tidak bisa menjadi dasar untuk pemberian sanksi. “Karena bila memang dia mengaku menggunakan uang tersebut di BAP, itu cukup menjadi data. Karena dalam BAP tersebut, yang diperiksa kan tanda tangan,” katanya. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: