Ibadah Ramadhan di Masjid, Menko Airlangga: Diperbolehkan
Radarcirebon.com, JAKARTA—Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menuturkan, kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan di masjid sudah dibolehkan.
Pemerintah mempersilakan masyarakat untuk menunaikan ibadah shalat Tarawih maupun tadarus di masjid selama Ramadhan.
Menurut Airlangga diizinkannya kegiatan di tempat ibadah ini sesuai dengan hasil evaluasi PPKM pekan lalu.
Namun, pemerintah meminta sejumlah langkah antisipatif yang perlu dilakukan untuk mencegah kasus Covid-19 kembali meningkat. Salah satunya tetap menjaga penerapan protokol kesehatan.
BACA JUGA:
- Demo Masak tanpa Minyak Goreng, Megawati: Bapak-bapak, Dengerin!
- Konflik IDI dan dr Terawan Coba Dimediasi Kemenkes RI
“Kegiatan ibadah bulan Ramadhan di masjid sudah diperbolehkan, karena itu perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi untuk meningkatkan kewaspadaan,” tutur Airlangga dalam keterangan, Selasa (29/3/2022).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini meminta kepala daerah dan Forkopimda untuk melakukan upaya antisipasi penyebaran Covid-19. Antara lain, menegakkan prokes di tempat-tempat ibadah, terutama saat pelaksanaan Shalat Tarawih, tadarus, maupun Shalat Idul Fitri.
Pemda juga diminta meningkatkan cakupan vaksinasi dosis lengkap dan dosis ketiga atau booster, terutama untuk lansia.
Berita berlanjut di halaman berikutnya:
BACA JUGA:
- Roman Abramovich Diracun, Kulit Mengelupas dan Mata Merah
- Sosok Letda Iqbal Korban Serangan KKB, Dimakamkan, Keluarga Berduka sangat Dalam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: