Berkas Ramli Akhirnya P-21, Bronjong Gate segera Masuk Pengadilan Tipikor

Berkas Ramli Akhirnya P-21, Bronjong Gate segera Masuk Pengadilan Tipikor

KEJAKSAN– Berkas perkara kasus dugaan korupsi pada proyek penahan batu di pinggir laut (bronjong), sudah memasuki tahap akhir atau P-21 (lengkap, red). Kasus yang membelit DPUPESDM dan kontraktor proyek itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Hingga kemarin, dari sembilan berkas tersangka, berkas kontraktor Ramli Simanjuntak sudah P- 21. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon Acep Sudarman SH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Endang Supriatna SH mengatakan penyidik telah melakukan langkah lanjutan terhadap berkas yang sudah masuk ke kejaksaan. Dikatakan Endang, penyidik dalam kasus bronjong adalah kepolisian. Karena itu, kejaksaan berkoordinasi dengan polisi untuk kelengkapan berkas kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp260 juta itu. “Dan sebagian berkas bronjong sebagian sudah P-21,” tegasnya kepada Radar, Jumat (1/11). Dikatakan pria asal Kuningan itu, tersangka bronjong jumlahnya 9 orang. Di antaranya, sebagian sudah ditahan oleh kepolisian. Sebagian lainnya ditangguhkan penahanannya karena berstatus sebagai PNS dan diperlukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setelah menyelesaikan berkas menjadi P-21, Kejari Cirebon segera mengirimkan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk menunggu proses peradilan selanjutnya. “Itu sudah pasti masuk ke proses pengadilan. Lainnya akan menyusul,” janji Endang. Untuk berkas delapan tersangka lainnya, proses sudah memasuki tahapan P-19 dan segera ditetapkan menjadi P-21. Hanya saja, lanjut Endang, butuh beberapa perbaikan berkas dari penyidik agar para tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Sebab, kejaksaan yang akan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengajukan tuntutan sesuai dengan berkas dari penyidik. “Harus hati-hati. Kami bekerja untuk menegakan hukum dengan adil dan sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya. Sebelumnya, dalam pemeriksaan polisi, pemilik CV TMP dan pegawai DPUPESDM beserta para tersangka lainnya kongkalikong dalam pembangunan bronjong tanggul Kali Kriyan di RW 01 Drajat Kota Cirebon. Selain itu, temuan penyidik berdasarkan fakta di lapangan, para tersangka bermain volume yang menyebabkan adanya kerugian keuangan negara dari APBD Provinsi 2011. Bersama dengan pelaksana pekerjaan, pengawas lapangan dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) ditemukan adanya kekurangan volume kontstruksi bronjong dari keselurahn RAB yang harus dipasang. Para tersangka diduga telah melanggar UU RI No 54 Tahun 2010 Pasal 6, UU RI No 9 Tahun 1995, UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2001. Penahanan dilakukan setelah penyidik menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, yang memastikan terdapat kerugian keuangan negara dalam proyek bronjong. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: