Akan Ada Sanksi untuk HN
KEJAKSAN– Inspektorat menjadi instansi yang paling ditunggu saat ini. Sebab, seluruh pihak mengarahkan agar perkembangan kasus terminal menunggu hasil dari inspektorat. Tak hanya HN yang disebut bertanggung jawab sebagai mantan kepala UPTD Terminal tahun 2007-2013, wali kota juga menunggu hasil investigasi inspektorat. Wali Kota Drs H Ano Sutrisno MM memastikan akan ada sanksi untuk HN, pejabat eselon IV yang disebut menjadi penanggung jawab atas dugaan laporan penyelewengan dana UPTD Terminal tahun 2007-2013 senilai lebih dari Rp800 juta. “Kita lihat saja nanti laporan dari inspektorat seperti apa,” ujar Ano, Jumat (1/11). Saat ini, dirinya dan Wakil Wali Kota Drs Nasrudin Azis SH baru mendapatkan laporan lisan. Karena itu, dibutuhkan laporan resmi secara tertulis untuk memberikan kebijakan terkait kasus dugaan penyelewengan dana UPTD Terminal tersebut. Jika sudah mendapatkan laporan tertulis dari inspektorat, Ano dan Azis akan melakukan tindakan lanjutan berupa administratif kepegawaian sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Sanksi akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya. Sanksi tegas akan diberikan, jika laporan dari inspektorat menunjukan adanya kerugian negara atau sejenisnya. Karena itu, jika diperlukan akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan. “Pasti ada tindakan. Yang jelas teguran diberikan,” terangnya. Tindakan sanksi selanjutnya, disesuaikan dengan saran dari inspektorat berdasarkan hasil pemeriksaannya. Karena itu, hasil pemeriksaan klarifikasi dan investigasi data tim yang dibentuk sangat dinantikan Ano dan masyarakat luas. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: