Satpol PP: Indomaret Hentikan Pembangunan sampai Perda Turun
CIREBON- Adanya pertemuan dari aparat penegak Perda yakni Satpol PP Kota Cirebon dengan pihak Indomaret serta banyaknya protes keras terhadap proses pembangunan dan belum dikantonginya izin mendirikan bangunan (IMB) pihak Indomaret akhirnya menghentikan pembangunan di tanah kontrakannya di RT 01 RW 05 Pegajahan Selatan Kelurahan Jagasatru Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon. Kasatpol PP Kota Cirebon, Drs Andi Armawan mengaku pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak Indomaret. \"Dalam pertemuan kemarin (Kamis, 31/10), kami dari Satpol PP meminta agar Indomaret menghentikan proses pengerjaan pembangunan proyek itu sampai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang minimarket keluar (sebagai Perda). Dan pihak Indomaret pun mau menyetujui usulan kami,\" ungkapnya kepada radarcirebon.com. Ia menambahkan, pihaknya tidak akan segan-segan menegur para pengusaha minimarket yang membandel. \"Kita lihat saja nanti, jika pembahasan raperda minimarket sudah rampung, dan dalam perjalanannya apakah diperbolehkan atau tidak disana,\" ujarnya.(ful/rcc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: