Indonesia Incaran Pekerja Asing

Indonesia Incaran Pekerja Asing

JAKARTA - Survei HSBC expat menemukan, Indonesia menempati posisi tertinggi dalam tingkat keloyalan pemberian gaji kepada tenaga asing. Hal itu langsung ditampik oleh pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pasalnya, syarat dan pajak yang dikenakan pada tenaga kerja asing (ekspatriat) cukup susah dan besar. \"Bahkan jumlah ekspatriat yang ada di Indonesia tahun ini menurun dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Jadi, saya kira tidak juga jika kita dibilang terlalu royal dan mudah dimasuki oleh ekspatriat,” tegas Staf Khusus Kemenakertrans Dita Indah Sari di Jakarta, kemarin. Menurut data yang ada di Kemenakertrans, hingga Agustus 2013 jumlah ekspatriat bekerja di Indonesia sekitar 48 ribu. Jumlah tersebut turun dari tahun lalu sebesar 57.826 orang dan tahun 2011 sebesar 77 ribu. Dita mengatakan, penurunan tersebut dikarenakan syarat masuk yang cukup susah dan jumlah investor asing yang menurun atau bahkan keluar. Salah satu syarat yang diberikan oleh Kemenakertrans sendiri ialah seorang ekspatriat yang ingin bekerja di Indonesia harus mahir berbahasa Indonesia. Selain itu, mereka juga diharuskan membayar pajak yang cukup besar yaitu USD 100 per bulan atau 1200 per tahun. Jumlah tersebut yang pada kahirnya membuat para ekspatriat berpikir kembali untuk bekerja di Indonesia. Namun, hal itu disiasati oleh para perusahaan dengan pemberian gaji yang cukup wah jika dibandingkan dengan pekerja lokal. Hal itu dikatakan Dita bukan lagi masuk ke dalam kekuasaan Kemenakertrans untuk penentuan gaji. Namun pihaknya telah memperingatkan perusahaan mengenai hal tersebut. \"Kami sudah me-warning perusahaan-perusahaan tersebut. Jangan sampai disparitas gaji antara pekerja lokal dan ekspatriat sangat besar,\" tegasnya. Sebab, katanya, jika disparitas gaji keduanya sangat besar, maka kemungkinan terjadinya masalah akan hal tersebut akan mungkin terjadi. Pekerja lokal akan mengajukan keberatan dan nantinya akan merugikan perusahaan mereka sendiri. \"Meskipun itu adalah hak mereka, tapi juga harus dipertimbang kemungkinan terburuknya,\" ungkapnya. \"Kalau mau, mereka juga harus menaikkan gaji pekerja lokal jika tidak ingin menurunkan gaji para ekspariat.\" Dita juga menyoroti adanya perbandingan yang dilakukan dalm survey tersebut anatar Indonesia dan Jepang. Ia merasa perbandingan tersebut kurang fair, sebab menurutnya pekerja di Indonesia dan Jepang jelas jauh berbeda, terutama dalam hal pendidikan. Disparitas gaji di jepang sebesar 1 banding 17. Hal itu karena pendidikan para pekerja lokal di Jepang yang mumpuni. Sedangkan di Indonesia, sebanyak  48 persen pekerja lokalnya termasuk ke dalam kategori tidak lulus SD dan Lulus SD. \"Itu tidak fair jika dibandingkan Jepang. Kalau Malaysia atai Thailand masih mungkin. Sebab mereka masih sama dengan kita,\" tuturnya. Menurut survei yang dilakukan oleh HSBC Expat, Indonesia menempati posisi tertinggi dalam pemberian gaji pada para ekspatriat yakni diatas USD 250 ribu atau sekitar Rp 3,9 miliar per tahun. Dalam survey tersebut, dikatakan jumlah pekerja asing yang menerima gaji sebesar itu di Indonesia sebanyak 22 persen, lebih tinggi dari jepang 13 persen dan China sebesar 10 persen. Sehingga memasukkan Indonesia ke dalam negara-negara yang diminati oleh para ekspatriat. Kondisi tersebut kontras dengan gaji para pekerja lokal. Para pekerja lokal hanya digaji sepersekian persen dari jumlah tersebut. bahkan mereka harus setengah mati untuk mendapatkan gaji sebesar Rp3,7 juta, yang pada akhirnya hanya disetujui sebesar Rp2,4 juta untuk wilayah DKI Jakarta. (mia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: