Sejumlah Layanan BCA Kena Tarif PPN 11 Persen
Radarcirebon.com - Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah, BCA akan turut serta memberlakukan kenaikan Tarif Pajak Nilai (PPN) menjadi 11 % sesuai undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7 Tahun 2021.
Oleh karena itu, nantinya Layanan Perbankan BCA yang telah dikenakan PPN 10% akan mengalami perubahan tarif PPN menjadi 11%. adapun jenis-jenis layanan Perbankan yang dikenakan tarif PPN 11% diantaranya:
Sejumlah layanan bank BCA dipastikan terkena penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.
Pemberlakuan tarif PPN 11 persen di BCA telah diumumkan dalam laman resmi BCA.
BACA JUGA:
- Jokowi Akui Bahasa Melayu sebagai Bahasa Resmi ASEAN? Diberitakan Media Malaysia
- Kecelakaan Pantura Cirebon, Berikut Identitas 6 Korban Tewas
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan BCA terhadap kebijakan pemerintah.
“BCA akan turut serta memberlakukan kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen sesuai Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7 Tahun 2021 (UU HPP),” tulis BCA dalam laman resminya, dikutip pada Senin 4 April 2022.
Pemerintah memang telah menerapkan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 sebagaimana amanat UU HPP.
Berita berlanjut di halaman berikutnya:
BACA JUGA:
- Proses Evakuasi Korban Tabrakan Toyota Avanza di Playangan Cirebon Berlangsung Dramatis
- Kecelakaan di Jalur Pantura Cirebon, Berikut Fakta-fakta Kejadian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: