2 Pegawai KPK yang Selingkuh Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka

2 Pegawai KPK yang Selingkuh Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka

Dewas menghukum keduanya dengan sanksi sedang, berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.

Terakhir, Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memeriksa lebih lanjut SK dan DW guna penjatuhan hukuman disiplin.

Putusan tersebut dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, serta oleh Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak menoleransi pegawai lembaga antirasuah yang melakukan praktik menyimpang, termasuk berselingkuh.

KPK tidak akan membela keduanya sebagai bentuk ketegasan kepada pegawai. \"Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut, adalah bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/4). (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: