3.171 Rumah Belum Ber-IMB

3.171 Rumah Belum Ber-IMB

BPPT Akui Kesadaran Membuat Perizinan Rendah CIGANDAMEKAR - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Kuningan terus bergerak melakukan jemput bola terhadap warga yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dengan membawa program IMB pemutihan, Tim BPPT yang dipimpin langsung Kepala BPPT, H Jajat Sudrajat MSi melakukan pelayanan langsung di Kantor Kecamatan Cigandamekar, Selasa (23/11). Bentuk pelayanan itu ternyata sangat membantu warga untuk membuat perizinan. Sejak pukul 08.00, warga datang bergiliran ke Kantor Kecamatan Cigandamekar. Kendatipun warga yang belum memiliki IMB lebih banyak dikolektifkan melalui Kaur Ekbang pemerintahan desanya masing-masing. Sebelum memproses pembuatan izin, mereka terlebih dulu diberi arahan sekaligus sosialisasi perizinan dari Kepala BPPT, H Jajat Sudrajat. Jajat menyebutkan, dari 5.661 bangunan di Kecamatan Cigandamekar sebanyak 3.171 bangunan belum memiliki IMB. ”Jumlah itu masuk program IMB pemutihan. Untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan, kami sengaja jemput bola ke setiap kecamatan. Warga yang mengajukan izin langsung diproses dan bisa selesai saat ini juga,” terang Jajat, didampingi Kabid Pelayanan Perizinan, Didit Adi Rahmat MSi kepada Radar di sela kesibukannya. Ia tidak memungkiri, kesadaran masyarakat dalam membuat IMB masih sangat rendah. Bukan sekadar di Kecamatan Cigandamekar, tetapi se-Kabupaten Kuningan. Padahal, IMB sangat penting sebagai kekuatan hukum kepemilikan sebuah bangunan. Terkait hal itu, kedepan Jajat berkeinginan untuk melimpahkan proses pelayanan IMB Pemutihan kepada kecamatan. Hal itu agar pelayanan tetap memudahkan dan cepat. Apalagi camat juga memiliki kewenangan sama dalam hal ini. Namun keinginan itu, Ia kembalikan kepada kebijakan bupati. ”Yang jelas, BPPT terus berupaya. Selama ini kami sosialisasi perizinan di setiap kecamatan sampai ke desa. Hasilnya kami menangkap ada keengganan masyarakat untuk datang ke BPPT karena jauh. Maka, kami terjun melayani langsung di kecamatan. Adapun untuk penyelesaian IMB pemutihan kedepan, kami akan ikuti kebijakan pak bupati,” paparnya. Dalam jemput bola ini, lanjut Jajat, pihaknya tidak hanya melayani IMB pemutihan, tetapi berbagai bentuk perizinan, termasuk heregistrasi perusahaan yang sudah habis masa berlaku perizinannya. Seperti SIUP, SITU, TDP, dan SIUI. Sejauh ini, Ia mencatat ada 30 perusahaan di Kecamatan Cigandamekar yang sudah harus melakukan heregistrasi. ”Data 30 perusahaan itu ada di BPPT, dan setelah dicocokkan dengan data di kecamatan ternyata sama. Kami mohon segeralah perusahaan-perusahaan itu melakukan heregistrasi,” imbaunya. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: