Ini Kriteria Penerima Subsidi Gaji (BSU) 2022 Rp1 Juta

Ini Kriteria Penerima Subsidi Gaji (BSU) 2022 Rp1 Juta

Radarcirebon.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta untuk pekerja dengan gaji dibawah Rp3,5 juta.

Ida menjelaskan syarat dan kriteria penerima BSU tahun 2022 sebesar Rp1 juta sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah dibawah Rp3,5 juta. Data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut keterangan Ida,\"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun, rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan\", Kamis, 7 April 2022.

Kemnaker setidaknya saat ini tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel.

BACA JUGA:

Menaker menjelaskan hal itu dilakukan agar BSU 2022 dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh. Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.

\"Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar,\" ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan. BSU pada 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: