Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Nonaktif dan 8 Tersangka Ditahan

Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Nonaktif dan 8 Tersangka Ditahan

Radarcirebon.com, MEDAN – Kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara terus berlangsung. Polda Sumatera Utara (Sumut) menahan anak sulung Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Dewa Perangin Angin soal kasus kerangkeng manusia.

Selain anak bupati nonaktif,  tujuh tersangka kerangkeng lainnya juga ditahan. Mereka, yakni HS, IS, TS, RG, JP, HG, dan SP.

Selain itu, Terbit Rencana Perangin Angin selaku pemilik kerangkeng juga sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia sudah terlebih dahulu ditahan KPK soal kasus korupsi.

Dewa bersama tujuh tersangka lainnya turut dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di depan Aula Tribrata Polda Sumut, Jumat (8/4).

Dewa Perangin Angin bersama dengan tujuh tersangka lainnya terlihat menggunakan baju tahanan warna merah.

Kedua tangan para tersangka juga tampak diikat. Mereka terlihat hanya menggunakan sandal dan celana pendek.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak sempat mewawancarai seluruh tersangka, termasuk Dewa Perangin Angin. \"Siapa namanya,\" tanya Panca kepada Dewa.

\"Dewa Perangin Angin,\" jawabnya.

Setelah itu, jenderal bintang dua itu menanyakan keterlibatan Dewa di dalam kasus kerangkeng tersebut. \"Saya berada di lokasi (di kerangkeng),\" ujar Dewa. \"Yang berkaitan dengan orang meninggal,\" tanya Panca lagi. \"Iya pak,\" jawab Dewa.

Mantan Kapolda Sulawesi Utara itu lalu menanyakan hubungan Dewa Perangin Angin dengan Terbit. \"Ayah saya,\" ujarnya.

Panca menyebut para tersangka mulai ditahan sejak Jumat dini hari. \"Terhitung sejak tadi malam penyidik sudah melakukan penahanan,\" kata Panca.

 Dia menyebut para tersangka akan ditahan di rumah tahanan Polda Sumut selama 20 hari ke depan. \"Kepada delapan orang tersebut di Rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan,\" jelasnya.

Panca menyebut penyidik masih terus bekerja untuk menuntaskan penyidikan itu sembari terus mendalami soal temuan-temuan lainnya.

\"Ini artinya saya sampaikan kepada penyidik waktu sudah mulai berjalan, karena kami harus menyelesaikan sesuai dengan tepat waktu. Meskipun masih ada hal-hal mungkin lainnya yang belum bisa kami selesaikan penemuannya. Komnas HAM, LPSK dan kami sepakat bahwa ini harus utamakan menyelesaikan perkara utamanya,\" pungkasnya. (jpnn/ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: