Passing Grade Jadi Patokan Kelulusan CPNS
SUMBER– Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon, H Supadi Priyatna SH MSi menegaskan, patokan kelulusan hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) harus sesuai dengan passing grade yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. “Artinya kami bukan kami yang menentukan hasil tes para PNS tersebut, tapi pemerintah pusat yakni Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang menentukan. Jadi kami tidak tau persis berapa passing grade yang telah ditentukan,” ujar Supadi, kepada Radar, Selasa (5/10). Dikatakan Supadi, pemerintah daerah hanya diberi kewenangan untuk melantik dan memberikan surat keputusan pengangkatan saja. Itu pun dengan cacatan setelah hasilnya keluar dari Kemenpan-RB. Penilaian dari pusat baru akan diumumkan setelah menyelesaikan pemeriksaan hasil tes dari seluruh provinsi. Setelah itu, baru Kemenpan-RB mengumumkan ke tiap-tiap daerah. Terkait tidak dibukanya tes CPNS untuk umum, Supadi menjelaskan, Kabupaten Cirebon tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah pusat yakni, alokasi APBD untuk belanja pegawai harus di bawah 50 persen. “Bukan artinya kita menganakemaskan para tenaga honorer, tapi memang melihat dari alokasi belanja pegawai APBD. Kalau APBD di bawah 50 persen, baru kita bisa rekrut dari umum,” jelasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: