Pemerintah Akui Perdagangan Aset Kripto dengan Menetapkan Pajak

Pemerintah Akui Perdagangan Aset Kripto dengan Menetapkan Pajak

Radarcirebon.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Ibrahim Assuaibi, DirekturPT TFRX Garuda Berjangka menanggapi positif ketetapan pemerintah melalui Permenkeu tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Menurut Ibrahim, penetapan aturan tersebut bisa dijadikan landasan bentuk pengakuan pemerintah terhadap perdagangan aset kripto.

Dikutip dari Fin.co.id, Kamis, 14 April 2022, \"Penerbitan ini merupakan pengakuan bahwa pemerintah mengakui tentang perdagangan Aset kripto sebagai alat komoditas yang akan diluncurkan oleh BAPPEBTI,\" ujar Ibrahim.

BACA JUGA:

Ibrahim berpendapat, Permenkeu tersebut merupakan tonggak sejarah BAPPEBTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk saling mendukung dan mengawasi.

\"Saya mengapresiasi kementerian keuangan yang sudah menjembatani kekisruhan yang beda tafsir antara pandangan BAPPEBTI (kripto sebagai komoditas) dan OJK (kripto sebagai alat pembayaran) mengenai Aset kripto dengan mengeluarkan regulasi tentang pengenaan pajak yang sudah diatur dalam peraturan Menteri keuangan tersebut,\" ujar Ibrahim.

Dengan keluarnya peraturan tersebut agar pemangku bisnis seperti Indodax, Toko kripto dan lain-lain yang saat ini berstatus calon pedagang yang terdaftar di BAPPEBTI, agar menerima regulasi tersebut. Meskipun dalam pembuatan regulasi, calon pedagang tidak dilibatkan dalam menentukan besaran PPN dan PPh Final tersebut.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: