Menggugat Aturan Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah ke MK, Guspardi Gaus: Aturan yang Mana?

Menggugat Aturan Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah ke MK, Guspardi Gaus: Aturan yang Mana?

Radarcirebon.com, JAKARTA – Adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjang masa jabatan kepala daerah dipertanyakan oleh anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.

Guspardi Gaus menanyakan apa yang menjadi dasar gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perpanjangan masa jabatan kepala daerah.

Menurutnya, tak ada regulasi  atau undang-undang yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala daerah. 

Baca juga: PBB Ajukan Gugatan Presidential Threshold ke MK

Justru yang ada adalah Undang-Undang (UU) yang mengatur mekanisme tentang pengisian kekosongan masa jabatan kepala daerah, baik Bupati/Wali Kota dan Gubernur yang masa tugasnya berakhir.

Kata Guspardi, masa jabatan kepala daerah bukan soal keinginan pribadi melainkan harus mengacu kepada peraturan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: