Dakwaan Beber Aliran Uang ke Anas

Dakwaan Beber Aliran Uang ke Anas

JAKARTA - Kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang memasuki babak baru. Salah seorang tersangkanya, Dedy Kusdinar, kemarin (7/11) mulai disidangkan. Dalam dakwaan, terungkap aliran proyek tersebut turut dinikmati Anas Urbaningrum. Dakwaan mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga itu kemarin (7/11) dibaca bergantian oleh empat jaksa KPK. Peran Anas dalam proyek multiyears begitu terlihat. Salah satunya memerintahkan Ignatius Mulyono selaku anggota komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat untuk mengurus hak pakai tanah proyek Hambalang. Dia meminta Ignatius karena komisi II merupakan mitra kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ternyata ada uang sebesar Rp3 miliar yang diserahkan kepada Joyo Winoto semasa menjadi kepala BPN untuk pengurusan hak pakai tersebut. Aliran dana yang bermuara ke Anas juga gamblang disebutkan dalam dakwaan.  Jaksa I Kadek Wiradana yang membacakan dakwaan mengatakan, untuk memangkan lelang pekerjaan fisik pembangunan proyek Hambalang, PT Adhi Karya telah memberikan uang sebesar Rp 14,601 miliar ke sejumlah nama. \"Uang itu salah satunya bersumber dari PT Wika sebesar Rp 6,925 milar,\" ujar Kadek. Dana tersebut mengalir ke sejumlah orang. Khusus untuk Anas ada uang Rp2,2 miliar. \"Untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat pada 2010,\" ujarnya. Rincian pemberian uang itu juga dipaparkan dalam dakwaan. Yakni pada 19 April 2010, 19 Mei 2010, 1 Juni 2010, dan 18 Juni 2010. Pada periode itu uang yang diserahkan pada Anas masing-masing berjumlah Rp500 juta. Selain itu ada juga penyerahan pada 6 Desember sebesar Rp10 juta. Dana tersebut diberikan Teuku Bagus Mokhamad Noor (Direktur Operasional Adhi Karya) melalui Munadi Herlambang, Indradjaja Manopol, dan Ketut Darmawan. \"Pemberian dana itu atas permintaan Muchayat,\" papar jaksa. Nama itu merupakan mantan deputi di Kementerian BUMN yang juga ayah Munadi. Jika dakwaan itu benar berarti bukan hanya pemberian Toyota Harrier yang bisa menjerat Anas sebagai tersangka kasus Hambalang. Artinya Anas pun harus konsekuen dengan ucapannya siap digantung di Monas jika terbukti menerima uang dari proyek Hambalang. Dalam dakwaan, selain untuk Anas, \"harta karun\" Bukit Hambalang juga dinikmati sejumlah orang lain. Andi Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Anwar (Choel), Wafid Muharam, Mahyudin, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraheni Dewi Kusumastuti, dan Adirusman Dault. Jaksa juga menyebutkan akibat perbuatan Dedy memperkaya korporasi. Diantaranya PT Yodya Karya (YK), PT Matephora Solusi Global (MSG), PT Malmass Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, Konsultan Ir Imanulah Aziz, PT Ciriajasa Cipta Mandiri (CCM), PT Global Daya Manunggal (GDM), PT Aria Lingga Perkasa (ALP), PT Dutasari Cipta Laras (DCL), KSO Adhi-Wika, dan 32 Subkontraktor KSO Adhi-Wika. Dedy yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dianggap bersama sejumlah orang melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Yakni pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen konstruksi, pengadaan jasa konstruksi pembangunan lanjutan P3SON Hambalang. Setelah pembacaan  dakwaan, Dedy sempat berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Kemudian dia memutuskan menerima dakwaan tersebut tanpa mengajukan nota keberatan (eksepsi). Kuasa Rudy Alfonso mengatakan, kliennya tidak menempuh eksepsi karena ingin langsung proses pembuktian. \"Kita lihat proses pembuktian dalam pengadilan bagaimana yang sebenarnya terjadi dalam perkara ini,\" ujar Rudy. Menurut dia jika dalam perjalanannya ada hal yang dianggap sebuah kesalahan dilakukan Dedy, Rudy mengatakan itu hal yang wajar. Sebab dia merupakan PPK tunggal di Kementerian Olahraga dan menangani banyak proyek. Di pihak lain, wakil ketua KPK Bambang Widjojanto berharap sidang itu akan membuka fakta selebar-lebarnya. Menurut dia persidangan itu menjadi awal penuntasan kasus Hambalang. Menurut dia kasus ini masih terus bergulir sehingga tidak menutup akan ada tersangka-tersangka baru. \"Nanti kan akan ada saksi dan tersangka lain yang dihadirkan dalam persidangan. Nah semoga kasus ini makin terbuka untuk membongkar yang lebih utuh,\" paparnya. Anas membantah dakwaan atas terdakwa Dedi Kusdinar yang terkait dengan dirinya. Menurut dia, tuduhan tentang dirinya yang menyebut telah menerima Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang, hanya mengada-ada. Dia menyinggung, tentang tuduhan terhadap dirinya sebelumnya yang menerima Rp 50 miliar dari Adhi Karya untuk biaya kongres. \"Kok sekarang berkurang banyak sekali, kemana yang lain,\" sindir Anas saat dihubungi kemarin (7/11). Selain itu, Anas juga menyinggung soal alasan penetapan dirinya sebagai tersangka sebelumnya yang berbeda dengan tuduhan yang muncul saat ini. Saat ditetapkan tersangka pada Februari 2013, Anas disangka menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang saat masih menjabat sebagai ketua Fraksi PD di DPR. \"Lho, katanya saya dituduh gratifikasi Harrier dari Adhikarya?\" sindirnya kembali. (gun/dyn/dim)   Mereka yang Kecipratan Proyek Hambalang   Perorangan : 1. Dedy Kusdinar (Kabiro Perencanaan Kemenpora) - Rp1,4 M 2. Andi Alfian Mallarangeng melalui Choel  Rp4 M 3. Wafid Muharam (mantan Sekretaris Kemenpora) Rp6,5 M 4. Anas Urbaningrum  Rp2,2 M 5. Prof Mahyudin (anggota DPR RI) Rp500 juta 6. Teuku Bagus Mokhamad Noor (Adhi Karya) Rp4,5 M 7. Machfud Suroso  Rp18 M 8. Olly Dondokambey (anggota DPR RI) Rp 2,5 M 9. Joyo Winoto (Kepala BPN RI) Rp3 M 10. Lisa Lukitawati Isa (tim persiapan pembangunan dari CV Rifa Medika) Rp5 M 11. Anggraheni Dewi Kusumastuti (tim persiapan pembangunan dari PT Galeri Ide) Rp400 juta 12. Adirusman Dault (adik mantan Menpora Adhyaksa Dault) Rp500 juta   Perusahaan : 1. PT Yodya Karya (YK) Rp5,2 M 2. PT Matephora Solusi Global (MSG) Rp5,8 M 3. PT Malmass Mitra Teknik  Rp837 juta 4. PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves  Rp94 juta 5. Konsultan Ir Imanulah Aziz  Rp378 juta 6. PT Ciriajasa Cipta Mandiri (CCM) Rp5,839 M 7. PT Global Daya Manunggal (GDM) Rp54,9 M 8. PT Aria Lingga Perkasa (ALP) Rp3,3 M 9. PT Dutasari Cipta Laras (DCL) Rp170 juta 10. KSO Adhi dan Wika  Rp144 M 11. 32 Subkontraktor KSO Adhi dan Wika  Rp17,96 M  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: