Pacar Mengaku Perkosa Gadis Cianjur, Dijadikan Tersangka, tapi Tidak Ditahan
Radarcirebon.com - Pacar AP (16) berinisual ID (17) resmi ditetapkan sebagai tersangka tewasnya gadis SMP di Kecamatan Agrabinta, Kabuoaten Cianjur, Jawa barat. Gadis SMP itu meninggal dunia diduga overdosis setelah merayakan ulang tahun pacarnya yang ke 17.
Diduga, mengonsumsi minuman keras yang dicampur obat-obatan tertentu hingga membuat AP merenggang nyawa usai menjalani perawatan medis di Puskesmas Agrabinta.
Dalam penyelidikan Kapolsek Agrabinta, Iptu Acep Nanda membenarkan penyidik telah menaikan status ID dari sebelumnya saksi menjadi tersangka.
Dikutip dari Pojoksatu.id, Sabtu, 16 April 2022, “Betul, sudah naik statusnya dari sebelumnya saksi menjadi tersangka, dia mengakui perbuatannya setelah kita mintai keterangan,” ujarnya.
BACA JUGA:
- Imam Masjid di Serang Dikeroyok oleh Ketiga Kakak Beradik, Motifnya Sepele
- Apilkasi PeduliLindungi Disorot AS Karena Dianggap Langgar HAM, Mahfud MD: Kami Buat untuk Lindungi Rakyat
Karena ID masih di bawah umur, kasusnya kini dilimpahkan ke Unit PPA Polres Cianjur. Saat ini, ID juga tengah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Cianjur.“Sudah dibawa ke Polres Cianjur, dilimpahkan ke polres kasusnya. Jadi penanganan langsung,” kata dia.
Hal senada juga disampaikan Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Akan tetapi, hingga kini pihaknya belum melakukan penahanan karena tersangka masih berstatus anak di bawah umur.
“Karena usianya 17 tahun, kita terapkan perlakuan terhadap anak. Sehingga prosesnya juga harus menerapkan prinsip pada perlindungan anak,” terang Doni.
Berita berlanjut di halaman berikutnya:
BACA JUGA:
- Pemprov DKI Jakarta Sediakan Tiket Mudik Gratis ke 17 Kota dan Kabupaten, Nih Syaratnya
- Pemprov DKI Jakarta Sediakan 19 Ribu Tiket Mudik Gratis, Buruan Daftar Nih Link-nya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: