Laporan Terminal Sudah di Ano

Laporan Terminal Sudah di Ano

KEJAKSAN– Setelah melalui perjalanan panjang, verifikasi dan klarifikasi data kasus dugaan penyelewengan dana UPTD Terminal 2007-2013, akhirnya rampung dan telah dijilid rapih sekaligus diserahkan kepada Wali Kota Drs H Ano Sutrisno MM. Hal itu disampaikan Inspektur pada Inspektorat Kota Cirebon Ir Eddy Krisnowanto MM, kemarin. Menurut Eddy, laporan tersebut mungkin belum dibaca oleh Ano karena kesibukan dalam menghadapi dan melaksanakan rangkaian kegiatan Hari Jadi Kota Cirebon ke-644. “Beliau (wali kota, red) sangat sibuk. Kami memahami itu. Yang pasti berkas tersebut sudah diserahkan kepada wali kota,” terangnya. Dengan penyerahan berkas laporan verifikasi dan klarifikasi data kasus terminal itu, Inspektorat telah menyelesaikan tugasnya. Untuk kebijakan selanjutnya, Inspektorat tidak lagi berperan aktif. Karena sudah memasuki ranah pemegang kebijakan tertinggi di Kota Cirebon. Hanya saja, lanjut Edy, dalam laporan verifikasi dan klarifikasi itu Inspektorat memberikan saran-saran untuk dijadikan pertimbangan wali kota dalam memberikan kebijakannya. “Saran kami sampaikan secara tertulis. Selanjutnya, kebijakan wali kota,” tukasnya. Dijelaskan Edy, tim verifikasi dan klarifikasi yang terdiri dari lima orang, telah menyelesaikan tugas dalam melakukan pencarian rekam jejak data-data laporan keuangan UPTD Terminal. Tanpa mengenal lelah dan waktu, tim berupaya mencari kesimpulan secara detail dan menyeluruh. Pasalnya, lanjut Edy, untuk menentukan hasil setiap laporan sejak tahun 2007 hingga 2013, bukan perkara mudah. “Perlu ketelitian dan langkah hati-hati. Saya mengapresiasi kinerja tim,” ujarnya. Tim yang dibentuk Inspektorat dalam menangani persoalan laporan dari Kepala Dishubinkom Taufan Barata SSos itu bekerja dengan penuh ketelitian. Bahkan, untuk setiap laporan yang akan diteliti, harus dipastikan kejelasannya. Hal ini guna mendapatkan data dan verifikasi secara mendetail. “Validitas data harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena ini menyangkut institusi dan personal,” terang Edy. Langkah hati-hati dilakukan Inspektorat. Sebab, lanjutnya, Inspektorat tidak ingin melaporkan hasil pendataan kepada wali kota, menggunakan data tidak valid atau diragukan validitasnya. Sementara Wali Kota Ano Sutrisno mengatakan, terkait kebijakan maupun langkah yang akan diambil Ano selaku pemegang kebijakan tertinggi, akan disesuaikan dengan hasil penelitian tim Inspektorat. Sebab, hal itu menjadi pegangan dirinya untuk menentukan sikap lanjutan atas dugaan penyelewengan dana UPTD Terminal tahun 2007-2013 itu. Dengan kesibukannya saat ini, Ano belum mempelajari secara utuh dan menyeluruh laporan tersebut. Namun, jika akhirnya Inspektorat menyampaikan adanya kerugian negara akibat ulah yang bersangkutan, maka dia harus mengembalikan sejumlah kerugian negara tersebut. Hal itu, ujar Ano, dilakukan jika yang bersangkutan sanggup mengembalikan. “Harus dilakukan. Langkah itu sebagai bentuk tuntutan ganti rugi,” terangnya. Menurutnya, pengembalikan kerugian Negara dimaksudkan agar tidak sampai masuk ke ranah hukum. Meskipun demikian, Ano mengingatkan agar kejadian yang sedang didalami Inspektorat tersebut, menjadi pelajaran pahit bagi seluruh PNS yang ada di Kota Cirebon. Bahkan, dengan tegas Ano menghimbau agar seluruh PNS menjadikan cambuk dan tidak terjadi lagi di SKPD manapun. Karena itu, dia meminta seluruh PNS tertib administrasi, taat aturan dan menyetorkan uang Negara sesuai dengan kewajiban. “Jangan ada penggunaan uang negara. Kalau sampai proses hukum, tanggung sendiri akibatnya,” ujar Ano mengingatkan. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: