Menkopolhukam Mahmud MD: Kasus Lili Pintauli Harus Diselesaikan Secara Transparan
Radarcirebon.com - Kementerian Luar Negeri AS menyoroti kasus pelanggaran etika yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar lembaga antirasuah bisa bijak menyelesaikan kasus yang menimpa Lili Pintauli Siregar.
Pada Senin, 18 April 2022 Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, “KPK harus menyikapi isu tersebut secara bijak. Penyikapan itu karena isunya disoroti oleh Kemlu AS, tapi juga karena hal tersebut sudah menjadi isu di dalam negeri kita sendiri”.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan, kasus ini juga perlu diselesaikan secara transparan oleh Dewan Pengawas KPK. Jika misalnya Lili Pintauli Siregar terbukti lakukan pelanggaran, maka harus diberikan sanksi. Begitu juga sebaliknya.
“Ya selesaikan secara transparan dan tegas, tak perlu ada yang ditutup-tutupi. Dewas harus menunjukkan sikap tegas kepada publik. Kalau Lili Pintauli salah, harus dijatuhi sanksi, tapi kalau benar dia harus dibela,” katanya.
BACA JUGA:
- Wakapolda Tinjau Tol Kanci-Pejagan Jelang Arus Mudik, Ini Hasilnya
- 4 Menteri Kabinet Jokowi Bisa Mundur, Erick Thohir dan Sandiaga Uno Paling Berpeluang
Menurut Mahfud, jangan sampai muncul ketidakpercayaan publik terkait kasus yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar tersebut. Sehingga penyelesaian secara transrapan dan mengedapankan keterbukaan harus dilakukan.
“Jangan sampai terjadi public distrust (ketidakpercayaan publik), tapi juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK,” ungkapnya.
Mahfud mengungkapkan hasil survei terhadap kinerja KPK juga menunjukan terus mengalami peningkatan. Sehingga hasil yang sudah cukup baik tersebut jangan ternoda dengan kasus yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar.
Berita berlanjut di halaman berikutnya:
BACA JUGA:
- Ketua BEM SI Kaharudin Disorot, Sebut Orde Baru Rakyat Punya Kebebasan dan Kesejahteraan
- Amien Rais Sebut Luhut Beban Nasional, Seperti Ini Sarannya untuk Jokowi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: