Kuasa Hukum KPU: Pelipatan Kertas di Rumah Kader Hanura Cuma Sehari dan Diawasi Polisi

Kuasa Hukum KPU: Pelipatan Kertas di Rumah Kader Hanura Cuma Sehari dan Diawasi Polisi

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pilkada Kabupaten Cirebon,  Kemarin pagi (8/11), dengan agenda sidang mendengarkan jawaban pihak termohon, pihak terkait, dan keterangan saksi dari pemohon. Sidang yang diketuai oleh Syarif Hidayat tersebut dihadiri oleh perwakilan pemohon yaitu Calon Bupati Cirebon, Lutfi dan juga perwakilan termohon serta pihak terkait. Dalam pembacaan pembelaanya pihak termohon KPU Kabupaten Cirebon, yang diwakili oleh kuasa hukumnya Mamet. Di hadapan Ketua Majelis Hakim dan peserta sidang yang hadir mengatakan, isi gugatan yang dituntutkan oleh pihak Pemohon tidak berdasar dan semuanya sudah diselesaikan sejak lama, selain itu pihak pemohon seolah-olah sengaja mencari-cari kesalahan termohon. Selain itu pihak termohon meyakini bahwa semua poin-poin yang dituduhkan tidak berpengaruh terhadap hasil suara yang sudah diketahui. Salah satunya adalah, masalah pelipatan kertas suara yang dilakukan di sebuah gedung yang ternyata belakangan diketahui, bahwa gedung tersebut merupakan milik salah satu kader Partai pendukung pasangan nomor urut 6, namun pihak KPUD langsung menyelesaikan masalah tersebut dengan memindahkan aktifitas pelipatan kertas suara. ” Pelipatan kertas suara digedung milik kader Hanura, hanya berlangsung satu hari, dan kegiatan pelipatan tersebut disaksikan langsung oleh polisi, hinggga kecil kemungkinan terjadinya kecurangan,” tutur Mamet di Gedung Mahkama Konstitusi (MK) Repubublik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Tak hanya itu, tuntutan pemohon yang meminta agar KPUD menggelar pemilihan ulang di sebilan kecamatan di Kabupaten Cirebon, dinilai sangat tidak mungkin. Masalahnya alasan pemohon tidak rasional dan masalah tersebut sudah diselesaikan pada saat penghitungan kertas suara. ” Lantaran dugaan pemohon tidak jelas, dan bias maka kami memohon kepada Ketua Majelis Hakim agar menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon,” pungkasnya.(agu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: