Istri Tersangka BSM Kecipratan Uang

Istri Tersangka BSM Kecipratan Uang

JAKARTA - Penggunaan UU Tindak Pidana Pencucian Uang membuat polisi bisa menyidik kasus lebih jauh. Dalam kasus kredit fiktif Bank Syariah Mandiri Bogor, penyidik mendapati aliran dana yang cukup besar ke rekening istri tersangka Haerulli Hermawan. Sayang, rekening tersebut sudah nyaris kosong. Kemarin, penyidik Subdit Perbankan Bareskrim Polri baru saja mengecek rekening atas nama istri Haerulli. Penyidik mendapati ada transfer dana ke rekening tersebut, jumlahnya mencapai Rp2,5 miliar. Buku tabungan Istri Haerulli tersebut dikeluarkan oleh salah satu bank di Bandung. Namun, sudah terlambat saat penyidik mengecek uang di rekening tersebut. \"Saldonya tinggal Rp85 ribu,\" terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto kemarin. Memang, di buku tabungan itu tercatat sejumlah transaksi pasca masuknya uang Rp2,5 miliar. Ada penarikan tunai berkali-kali dari rekening tersebut, baik melalui ATM maupun penarikan langsung di bank. Penyidik curiga penarikan itu disengaja untuk menyamarkan keberadaan uang di rekening tersebut. Penyidik lantas memeriksa istri Haerulli, namun dia mengelak. Perempuan tersebut mengaku tidak tahu menahu soal rekening atas nama dirinya. Begitu pula saat menarik tunai di Bank maupun ATM, dia tidak pernah tahu. \"Untuk pengakuan sang istri masih kami analisis, apakah benar dia tidak tahu,\" lanjutnya. Jika pada akhirnya terbukti sang istri tahu mengenai rekening tersebut dan pernah ikut mengambil meski satu kali, dia dipastikan bakal ikut menjadi tersangka. Minimal, dia dikenakan pasal 5 UU TPPU karena menerima transfer uang yang diduga hasil kejahatan. Kalaupun sang istri memang tidak tahu, modus yang paling mungkin dilakukan Haerulli adalah memalsukan surat kuasa dari sang istri untuk membuka rekening bank. Kemudian, surat kuasa palsu juga dibuat untuk menarik tunai di bank tersebut. Tidak menutup kemungkinan pula, Haerulli selaku Kacab BSM memanfaatkan jaringan sesama pimpinan bank untuk membuka rekening atas nama sang istri. Meski begitu, penyidik enggan menjelaskan kapan uang tersebut ditransfer maupun berapa kali penarikan dilakukan beserta nominalnya sekali tarik. Yang jelas, saat ini penyidik masih menelisik ke mana larinya uang Rp2,5 miliar itu setelah nyantol di rekening istri Haerulli. Sementara itu, tim kuasa hukum salah satu tersangka, M Agustinus Masrie, telah melayangkan surat pengajuan penangguhan penahanan. Tim kuasa hukum yang dipimpin pengacara senior OC Kaligis itu mengklaim Masrie hanya menjadi korban. Masrie sudah bekerja sesuai prosedur. Anggota tim kuasa hukum Masrie, Slamet Yuono, mengatakan jika di antara mobil-mobil mewah yang menjadi barang bukti kasus tersebut tidak satupun milik Masrie. Namun, saat ditanya perihal adakah uang yang mengalir ke Masrie, dia tidak langsung mengelak ataupun mengiyakan. \"Kami perdalam dulu, karena keterangan sepihak dari saksi tanpa dikuatkan bukti tidak mempunyai kekuatan dalam pembuktian,\" ujarnya. Dia mengatakan tim kuasa hukum bakal membuka semuanya saat persidangan. (byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: