Satrekoba Polresta Cirebon Sukses Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, 4 Tersangka Berhasil Diamankan
Radarcirebon.com - Gencar memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Cirebon, Satuan Reserse Narkoba (Satrekoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 2 kasus peredaran sabu-sabu dan obat-obatan ilegal.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap sebanyak empat orang tersangka. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, seluruh kasus tersebut berhasil diungkap selama bulan April tahun 2022.
Baca juga: Satresnarkoba Polresta Cirebon Berhasil Ringkus Pengedar Sabu
\"Selama satu bulan terakhir Satnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 2 kasus dan mengamankan 4 tersangka.”
“Adapun jumlah barang bukti yang berhasil disita diantaranya 205,44 gram sabu-sabu dan 3.807 butir obat keras terbatas, terdiri dari 800 butir pil Dextro, 999 butir pil Trihexiphenidyl, 200 butir pil Tramadol, dan 1.808 butir pil Hexcymer,\" katanya.
Kapolresta menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: