Ibu Pembuang Bayi Ditangkap, Leher Bayinya Dijerat dengan Celana Dalam

Ibu Pembuang Bayi Ditangkap, Leher Bayinya Dijerat dengan Celana Dalam

Radarcirebon.com, MADIUN - Polisi menangkap pelaku pembuangan jasad bayi di saluran air atau irigasi Desa Matesih dan Desa Bukur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono mengatakan penemuan kasad bayi itu terjadi pada Selasa (29/3) oleh seorang tetangga pelaku.

Setelah itu dia melapor ke polisi. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangkan ahli forensik RS Bhayangkara untuk melakukan autopsi jasad bayi sepanjang 48 sentimeter tersebut.

“Hasil autopsi menunjukkan bayi dibunuh dengan cara dijerat lehernya menggunakan celana dalam milik pelaku hingga kehabisan napas dan tewas,” ungkap Suryono, Kamis (21/4).

Dari hasil autopsi, ada luka lecet dan memar di leher akibat kekerasan benda tumpul. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan untuk menemukan si pembunuh bayi.

“Saluran irigasinya tidak ada aliran air maka dimungkinkan yang membuang pasti ada di sekitar lokasi,” ujarnya.

Pembuang bayi berinisial IMS tersebut ditangkap. Dari hasil pemeriksaan di dokter kandungan RSUD Kota Madiun diketahui baru saja melahirkan dan memasuki masa nifas, tetapi tidak diketahui di mana bayinya.

“Dia tidak bisa membuang jasad bayinya jauh-jauh karena baru saja melahirkan, kondisinya masih lemas,” jelasnya.

Untuk memastikan dari berbagai barang bukti yang terkumpul, Polres Madiun Kota juga melakukan tes DNA dan hasil keduanya identik.

IMS melakukan hal tersebut lantaran malu dengan bayi yang telah dilahirkannya.

\"Adapun modusnya adalah takut menanggung malu karena bayi itu hasil dari hamil di luar nikah,\" ujarnya.

Pihak kepolisian juga akan memeriksa teman laki-laki atau sang pacar dari pelaku.

\"Untuk teman laki-lakinya juga sedang kita periksa, kita dalami kasus ini,\" tandas Suryono.

IMS dikenakan Pasal 80 ayat 4 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP tentang Makar Mati Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: