Disperindag Bentuk BPSK, Upaya Perlindungan Hak Konsumen

Disperindag Bentuk BPSK, Upaya Perlindungan Hak Konsumen

KUNINGAN- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kuningan berencana membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Hal itu berdasarkan fakta banyaknya tindakan produsen yang tidak bisa melindungi konsumen dari bahaya produk. Rencana Disperindag soal pembentukan BPSK disosialisaikan kepada para pelaku usaha di Kabupaten Kuningan, Jumat (8/11).  Tampil sebagai pemateri, Asisten Daerah II Setda Drs H Kamil Ganda Permadi MM, Kadisperindag Ucu Suryana MSi dan Kabid Perdagangan Disperindag, Erwin SE. Erwin tidak memungkiri, banyak kasus perbuatan produsen yang merugikan konsumen. Untuk itu, sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, baik produsen maupun konsumen memiliki hak. “Maka penting dibentuk BPSK. Badan baru ini, kita harapkan mampu menyelesaikan sengketa yang dialami oleh konsumen atas perilaku produsen,” katanya. Harapan Erwin kembali dipertegas, bahwa keberadaan BPSK nanti bisa membantu penanganan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen. Masyarakat bisa memanfaatkan keberadaan BPSK, karena fungsinya jelas akan sangat membantu. Jadi, ketika terjadi sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha, BPSK bisa memediasi dengan baik. Tidak perlu dimediasi oleh pengadilan. Bisa juga dilakukan melalui rekonsiliasi, mediasi dan arbitrase. Acuannya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pembentukan BPSK sendiri merupakan amanat pasal 49 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Dalam payung hukum tersebut, pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II atau kabupaten/kota untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan,” jelas Erwin. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: