Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Kasus Berita Bohong Bahar Smith Tetap Dilanjutkan
Radarcirebon.com, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Bahar Smith atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Putusan ini dibacakan langsung oleh hakim Dodong Iman Rusdani dalam sidang beragendakan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (26/4).
Hakim Dodong mengatakan, pihaknya menerima permintaan Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menolak eksepsi Bahar karena dinilai tidak berdasar.
“Menyatakan, menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata hakim Dodong.
Dodong juga menyatakan bahwa PN Bandung berwenang untuk mengadili perkara Bahar. Sehingga untuk selanjutnya, persidangan tetap dilakukan di PN Bandung.
“Menyatakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung berwenang mengadili perkara atas nama terdakwa Bahar Smith,” ujarnya.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara hingga akhir.
Ketiga, memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan dengan nomor perkara 220/Pid.Sus/2022/PN Bdg atas nama terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith alis Habib Bahar bin Ali bin Smith,” jelasnya.
“Keempat, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” sambungnya.
Dengan putusan ini, maka persidangan Bahar dengan perkara penyebaran berita bohong tetap dilanjutkan.
Persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi rencananya akan dilakukan dua pekan ke depan yakni Selasa, 10 Mei 2022.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Bahar Smith meminta agar Bahar dibebaskan dari segala dakwaan yang dibebankan pada terdakwa.
Pasalnya pihak Bahar menilai, dakwaan Jaksa terhadap kliennya prematur atau cacat. (jpnn/ing)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: