Ano: Kasus Bronjong Bahan Evaluasi

Ano: Kasus Bronjong Bahan Evaluasi

KEJAKSAN– Beberapa kasus korupsi yang mendera Pemkot Cirebon menjadi bahan evaluasi dan pelajaran pahit bagi seluruh PNS. Karena itu, Wali Kota Drs H Ano Sutrisno MM menginstruksikan kepada semua PNS agar berhati-hati dan taat aturan dalam bekerja. Harapannya, ke depan tidak ada lagi kasus-kasus serupa terjadi di lingkup pemkot. Ano menegaskan, kasus bronjong dan lainnya harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh PNS dan Pemkot Cirebon. “Ini pelajaran pahit yang tidak boleh terulang. Hati-hati dan sesuai aturan dalam menggunakan uang Negara,” pesannya untuk seluruh PNS di lingkungan Pemkot Cirebon, Minggu (10/11). Meskipun demikian, terkait beberapa PNS yang menjadi tersangka kasus bronjong, Ano menyerahkan segala proses kepada penegak hukum. Hanya, jika diperlukan langkah bantuan hukum, pemkot telah menyiapkannya melalui bagian hukum. Menilik beberapa kasus yang terjadi selama ini, Ano akan menguatkan pengawasan terhadap setiap proyek yang ada di lingkungan pemkot. Sebab, berdasarkan hasil anasila, beberapa kasus terjadi karena pengawasan proyek yang kurang maksimal. Jika pengawas tegas dan kompeten, Ano yakin tidak akan terjadi lagi kasus serupa bronjong atau lainnya. “Pengawasan harus diperkuat. Tegas saja, kalau tidak boleh jangan dilakukan. Proyek pemerintah itu uang negara, setiap rupiahnya harus dipertanggung jawabkan,” paparnya. Hal senada disampaikan Wakil Wali Kota Drs H Nasrudin Azis SH. Menurutnya, kasus bronjong harus menjadi bahan evaluasi dan perbaikan ke depan. Beberapa proses hukum atas proyek di Pemkot Cirebon, menjadi salah satu agenda pasangan Ano-Azis untuk melakukan pembenahan secara mendalam dan menyeluruh. Meskipun kasus-kasus seperti bronjong dan jetty terjadi di era kepemimpinan sebelum Ano-Azis, tanggung jawab kedepan tetap ada di pundak pasangan yang dilantik 16 April 2013 itu. Terkait langkah pencegahan agar tidak terjadi kasus seperti itu lagi, Azis memberikan solusi dengan melakukan penguatan di bidang pengawasan. Dikatakan pria yang pernah menjadi ketua DPRD Kota Cirebon itu, pengawas lapangan proyek menjadi hal penting dalam memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan dokumen kontrak. Sebab, jika kontraktor atau pihak terkait lainnya mencoba bermain-main, pengawas dapat menegurnya dan meminta kembali kepada ketentuan yang ada. “Ini penting. Pengawas proyek harus tegas dan kuat pendirian,” ucapnya, akhir pekan lalu. Sementara, Kasatreskrim Polres Ciko AKP Dony Satria Wicaksono menegaskan, berkas kasus bronjong harus berlanjut hingga ke pengadilan. Pasalnya, hal ini menjadi pertaruhan kredibilitas penegak hukum. Dikatakan Dony, langkah koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon dalam kasus bronjong, ditunjukan dengan berkas penyidikan menjadi P-21 (lengkap, red) dan dibawa ke pengadilan. Menurutnya, penuntasan kasus ini menjadi langkah penting bagi penyidik dalam menyelesaikan kasus sejenis. “Kasus bronjong tidak boleh berhenti. Harus berjalan sampai ke pengadilan,\" tegasnya berulang. Bronjong merupakan kasus yang sejak awal ditangani penyidik Polres Cirebon Kota (Ciko). Sejak diangkat menjadi kasus pada beberapa bulan lalu, penyidik telah menetapkan 9 tersangka. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. “Akan ada tersangka baru. Ini demi melengkapi berkas dan segera masuk ke Pengadilan,” bebernya. Kepala Seksi Intelejen Kejari Cirebon Paris Manalu SH menjelaskan, berkas bronjong sebagian sudah P-21 atau dinyatakan lengkap. Untuk sebagian berkas lainnya, segera dilakukan pemeriksaan untuk kelengkapan berkas P-21. “Kalau sudah lengkap semua, pasti kami bawa ke P-21 dan Pengadilan,” tukasnya. Langkah hati-hati dalam pemberkasan, dilakukan untuk menjaga kecermatan, kelengkapan dan ketelitian berkas. Menurutnya, jika berkas bronjong masuk pengadilan dengan data seadanya, Paris mengkhawatirkan para tersangka akan bebas. Menghindari hal itu, ujarnya, kejaksaan lebih memilih untuk membalikan berkas penyidik dalam posisi perbaikan P-19 menjadi P-21. Dalam kasus ini, Paris menjamin akan masuk pengadilan hingga mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Sebab, sebagai penegak hukum, Kejari Cirebon akan menegakan hukum sesuai asas keadilan. “Seluruh tersangka tidak ada yang di SP3. Masuk pengadilan semua,” janjinya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: