Bupati Bogor Kena OTT KPK, Sempat Larang PNS Terima Parsel

Bupati Bogor Kena OTT KPK, Sempat Larang PNS Terima Parsel

Radarcirebon.com, BOGOR - Di penghujung bulang Ramadan, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) lagi, pad Kamis malam (27/4). Pihak yang dijerat adalah Bupati Bogor Ade Yasin.

\"Benar, tadi malam sampai 27/4/2022 pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat, di antaranya Bupati  Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya,\" ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/4/2022).

Ade Yasin diduga menerima suap atau gratifikasi. Namun KPK belum merinci perkara apa yang melatari transaksi haram itu.

\"Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,\" ucap Ali.

Para pihak yang ditangkap itu saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam sebelum nantinya menentukan status hukum mereka.

\"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam. KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,\" kata Ali.

Sebelumnya Bupati Bogor Ade Yasin membuat sejumlah aturan menjelang Lebaran. Salah satunya melarang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bogor menerima parsel pada moment Idul Fitri dan menggunakan mobil dinas untuk mudik.

\"Soal itu (mudik menggunakan mobil dinas) sudah ada larangannya dari pemerintah pusat. Sehingga kita harus menjalankannya,\" kata Ade Yasin melalui keterangan tertulis, Rabu (20/4/2022).

Ade juga meminta ASN menjaga mobil dinasnya. Dia mengimbau agar memastikan keamanan kendaraan dinas sebelum mudik.

\"Keamanan kendaraan dinas menjadi tanggung jawab yang menggunakannya. Jangan sampai ditinggal mudik dalam keadaan tidak aman,\" tuturnya.

Berikutnya, Ade melarang ASN menerima parsel. Dia melarang ASN-nya menerima parsel dalam bentuk apa pun pada momentum Lebaran.

\"Jelas ada larangannya juga bagi ASN untuk menerima parsel,\" pungkasnya.(ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: