Vonis Bripda Randy Bagus Ringan, Hakim Sebut Sopan dan Belum Pernah Dihukum

Vonis Bripda Randy Bagus Ringan, Hakim Sebut Sopan dan Belum Pernah Dihukum

Radarcirebon.com, MOJOKERTO - Vonis Bripda Randy Bagus Hari Sasongko lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hakim menyebut terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.

Vonis ringan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto diberikan kepada Bripda Randy Bagus, yakni 2 tahun penjara.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3,5 tahun penjara kepada Bripda Randy Bagus.

Alasan Majelis Hakim PN Mojokerto menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, karena Bripda Randy Bagus Sasongko sopan dalam mengikuti persidangan dan belum pernah dihukum.

Baca juga:

Hakim menyatakan, Bripda Randy terbukti ikut serta dalam menggugurkan kandungan pacarnya Novia Widyasari, yang berujung aksi bunuh diri dengan menenggak racun.

Dari fakta persidangan, Majelis Hakim PN Mojokerto juga menyatakan Bripda Randy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebabkan gugurnya kandungan pacarnya.

\"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama 2 tahun,\" kata Ketua Majelis Hakim Sunoto, SH, membacakan putusan, seperti dilansir dari Radar Mojokerto, Sabtu (30/4/2022).

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: