Vonis Bripda Randy Bagus Ringan, Hakim Sebut Sopan dan Belum Pernah Dihukum
Radarcirebon.com, MOJOKERTO - Vonis Bripda Randy Bagus Hari Sasongko lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hakim menyebut terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.
Vonis ringan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto diberikan kepada Bripda Randy Bagus, yakni 2 tahun penjara.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3,5 tahun penjara kepada Bripda Randy Bagus.
Alasan Majelis Hakim PN Mojokerto menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, karena Bripda Randy Bagus Sasongko sopan dalam mengikuti persidangan dan belum pernah dihukum.
Baca juga:
- Iqlima Kim Eks Aspri Hotman Paris Mengaku Dilecehkan: Baju Itu Menjadi Saksi
- Pantura Padat, Sejumlah Jalan di Kota Cirebon Macet
Hakim menyatakan, Bripda Randy terbukti ikut serta dalam menggugurkan kandungan pacarnya Novia Widyasari, yang berujung aksi bunuh diri dengan menenggak racun.
Dari fakta persidangan, Majelis Hakim PN Mojokerto juga menyatakan Bripda Randy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebabkan gugurnya kandungan pacarnya.
\"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama 2 tahun,\" kata Ketua Majelis Hakim Sunoto, SH, membacakan putusan, seperti dilansir dari Radar Mojokerto, Sabtu (30/4/2022).
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Situasi Lalu Lintas Cirebon Hari Ini, Krodit di Kanggraksan
- Lalu Lintas Pantura Cirebon Hari Ini, Masih Padat Mulai Bundaran Ramayana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: