Sayangkan Komisioner Tak Ada Ahli Hukum

Sayangkan Komisioner Tak Ada Ahli Hukum

KUNINGAN – Keputusan tim seleksi (timsel) anggota KPU Kuningan yang melahirkan 10 besar nama, menuai tanggapan dari sejumlah kalangan. Meski dalam menjalankan tugasnya, timsel menjunjung asas profesionalitas dan objektivitas, namun disayangkan tidak ada satu pun calon komisioner yang berlatar belakang ahli hukum. Salah satunya disampaikan Ketua DPC PKB Kuningan, Drs H Ujang Kosasih MSi. Sebagai salah satu infrastruktur demokrasi, ketua partai sekaligus anggota Komisi A DPRD ini, secara umum pihaknya memberikan apresiasi terhadap kinerja timsel yang telah menyeleksi sampai 10 besar. Dia percaya, dalam menjalankan tugasnya timsel mendekati profesionalisme dan objektivisme. “Namun saya juga menyayangkan, dari 10 nama yang ditetapkan tidak ada satu pun yang berlatar belakang hukum,” ujar politisi asal Maleber itu saat ditemui Radar di gedung dewan, kemarin (11/11). Pemahamannya, lanjut Ujang, anggota KPU nanti dihadapkan pada persoalan peraturan perundang-undangan. Ketika ada satu orang saja yang memiliki basic hukum, maka ia dapat menjadi benteng dalam memberikan telaah atas peraturan yang jadi tuntunan tugas KPU. “Nampaknya penting apabila ada salah satu dari komisioner KPU yang berlatar belakang hukum. Karena jelas KPU dalam menjalankan tugasnya tidak akan terlepas dari peraturan perundang-undangan,” kata Ujang. Soal anggapan pembentukan timsel cacat hukum, Ujang pun turut mengomentari. Dia mengatakan, jika memang menurut Hamid SH MH demikian, maka terdapat koridor hukum yang bisa ditempuh. “Tinggal gugat saja ke PTUN, itu merupakan ruang bagi masyarakat apabila merasakan ketidakpuasan terhadap keputusan hukum,” tandasnya. Namun Ujang mengingatkan, timsel dibentuk oleh KPU Jabar melalui SK-nya. Jika nanti Hamid atau siapa pun mau melakukan gugatan, maka KPU Jabar yang menjadi tergugatnya. “Saya setuju jika ternyata SK KPU Jabar melanggar aturan, saudara Hamid menggugatnya demi pendidikan politik dan hukum pada masyarakat,” ujarnya. Sebagai salah satu anggota komisi A, Ujang juga berencana untuk mendiskusikan permasalahan tersebut dengan rekannya. Bahkan tidak menutup kemungkinan suatu saat komisi A bakal memanggil timsel yang merupakan bagian dari kemitraan. “Nanti kita diskusikan dulu dengan pimpinan dan anggota komisi A lainnya. Jika terdapat kesepakatan, maka tidak ada salahnya untuk mengundang timsel,” ungkapnya. Ditanya tentang tanggapan masyarakat yang masuk pertimbangan penilaian, Ujang setuju. Tapi dengan catatan, imbuh dia, tanggapan masyarakat tersebut harus diklarifikasi demi objektivitas. “Harus cari info-info dari pihak lain agar benar-benar objektif. Saya tidak setuju jika cuma tanggapan masyarakat tanpa klarifikasi kemudian langsung di-judgement bahwa itu benar,” tegas dia. Sementara itu, berdasarkan berita Radar sebelumnya, timsel telah mengumumkan 10 nama yang hendak diajukan ke KPU Jabar. Hasil seleksi wawancara, setengah total 20 nama dinyatakan tidak masuk bursa 10 besar. Beberapa di antaranya merupakan wajah lama, yakni Ahmad Dedi Mutiadi MPd dan Hamid SH MH. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: