Hukum Menikah dengan Wanita Hamil, Ini Penjelasannya dalam Islam

Hukum Menikah dengan Wanita Hamil, Ini Penjelasannya dalam Islam

Radarcirebon.com – Hukum menikah dengan wanita yang sedang hamil dalam islam terdapat beberapa pendapat.

Simak artikel berikut ini hingga akhir untuk penjelasan hukum menikah dengan wanita yang sedang hamil.

Ya, setelah hari raya Idul Fitri biasanya memang banyak masyarakat Indonesia yang melangsungkan pernikahan.

Setelah hari raya dianggap momen yang tepat untuk membangun atau membina rumah tangga karena kita telah kembali fitrah.

Baca juga:

Namun demikia, terkadang ada juga pernikahan yang gelar karena keadaan mendesak. Misalnya menikah dengan wanita yang sudah terlanjur hamil.

Kasus lelaki menikah dengan wanita yang sedang hamil dewasa ini banyak terjadi di Indonesia.

Mirisnya, tidak sedikit laki-laki yang menghamilinya malah enggan bertanggung jawab. Sehingga sang perempuan terpaksa menikah dengan lelaki lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: