Syekh Puji Diganjar Empat Tahun Penjara
UNGARAN - H M. Pudjiono Cahyo Widianto yang dikenal dengan julukan Syekh Puji kemarin divonis empat tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang atas kasus menikahi gadis di bawah umur. Selain itu, Puji didenda Rp60 juta. Puji dianggap terbukti secara sah melakukan tipu muslihat serta serangkaian kebohongan untuk membujuk anak di bawah umur melakukan persetubuhan. Sidang yang berlangsung pukul 10.00 hingga 16.00 itu diketuai majelis hakim Hari Mulyanto R. SH, yang juga ketua Pengadilan Negeri Semarang. Sebelum putusan disampaikan, sidang diawali dengan pembacaan keterangan 38 saksi. Puji dianggap bersalah dan melanggar pasal 81 ayat 2 UU No 23/2002, UU No 8/1981, dan UU No 1/1974 serta kompilasi hukum Islam. “Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan 4 bulan. Dan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ungkap Hari Mulyanto. Yang memberatkan terdakwa adalah saksi Lutviana Ulfa (istri Puji yang dinikahi di bawah umur) kehilangan hak-haknya sebagai anak yang seharusnya dilindungi. Selain itu, terdakwa yang memiliki Ponpes Miftahul Janah tersebut seharusnya memberikan contoh yang baik kepada santri. Adapun yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan masih bisa diharapkan memperbaiki kelakuannya di masa mendatang. Selain itu, terdakwa berlaku sopan selama siding, sehingga menghormati supremasi hukum. Menanggapi putusan hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa, O.C. Kaligis, menyatakan banding. Di bagian lain, vonis empat tahun penjara itu membuat dua istri Puji berteriak histeris. Dua wanita itu, Hj Umi Hani dan Lutviana Ulfa, hadir dalam sidang kemarin. “Astagfirullah... ya Allah... Allahu Akbar,” teriak Umi Hani dan Lutviana Ulfa berbarengan. Keduanya sama-sama menangis. Setelah menangis dengan menundukkan wajah di badan kursi yang ada di depan tempat duduknya, mereka langsung menuju ke arah Puji, yang kala itu masih berkonsultasi dan berbincang dengan OC Kaligis. Kedua perempuan berkerudung dan berpakaian serbaputih yang membungkus hampir seluruh tubuhnya itu langsung menubruk Puji seraya merangkulnya. Tidak kalah histeris adalah Ulfa “panggilan akrab Lutviana Ulfa. Gadis jebolan SMP Negeri Bawen itu langsung mendekap tubuh pengusaha ekspor kuningan kaligrafi tersebut sambil sesenggukan. “Dos pundi niki Syekh, kok saget mekaten kedadosane (Bagaimana ini Syekh, kok bisa begini kejadiannya),” ucap gadis 14 tahun itu sambil terus menangis. (dm/jpnn/c2/kum)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: