Pilkades Biyawak Ricuh
JATITUJUH – Pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak di Kabupaten Majalengka diwarnai kericuhan di Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Selasa (12/11). Informasi yang dihimpun di tempat kejadian perkara (TKP), peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB saat penyelenggaraan pesta demokrasi itu baru dimulai. Namun, pilkades yang awalnya berjalan tertib itu tiba-tiba dari luar arena muncul insiden keributan kecil sejumlah warga. Dua calon kepala desa (cakades) dari tiga calon yang bertarung pada pilkades tersebut masing-masing nomor urut 1 yakni Kana dan Caca Dadang Johari dari nomor urut 3 ini langsung meminta pelaksanaan dihentikan sementara karena keduanya menilai ada dugaan indikasi penyelewengan beberapa formulir surat suara dari jumlah pemilih 3.796 ini. “Kami tidak mengetahui kejadian karena saya sibuk melayani penandatanganan dan membagikan surat undangan bagi warga. Tiba-tiba saja ada massa yang masuk ke arena dan langsung diamankan petugas,” ujar ketua panitia, Suyanto kepada sejumlah wartawan. Dikatakan, massa yang terlibat insiden di luar arena itu berjumlah puluhan orang dan mengaku dari ketiga timses para cakades. Puluhan orang itu menduga ada penyelewengan undangan surat suara yang dikumpulkan oleh salah satu timses dan saksi dari salah satu cakades. Alhasil, peristiwa tersebut memicu emosi bagi cakades nomor urut 1 dan 3 yang memilih untuk turun dari panggung kompetisi. “Tetapi saat dikonfirmasi ketiga cakades malah tidak mengetahui kalau beberapa warga yang terlibat insiden tersebut adalah timses ketiga kubu tersebut,” ungkapnya. Kapolsek Jatitujuh AKP Heriyadi membenarkan peristiwa insiden tersebut. Ia mengatakan dua cakades yang memilih untuk menghentikan sementara pelaksanaan pilkades tersebut langsung dimusyawarahkan dengan panitia, BPD, dan pihak tata pemerintahan bersama sejumlah muspika. Hasilnya, penyelenggaraannya ditunda terlebih dahulu sampai situasi benar-benar aman dan kondusif. “Kami masih memeriksa saksi terkait munculnya insiden tersebut. Dari hasil musyawarah terpaksa pelaksanaan diundur. Adapun masalah waktu kami belum bisa pastikan karena harus melihat kesiapan situasi yang tertib,” katanya. Heriyadi mengaku jika sebelum proses penyelenggaraan Pilkades Biyawak tersebut cukup panas. Hal itu mengharuskan panitia, muspika dan panwas pilkades membuat surat pernyataan bersama untuk ketiga cakades dan beberapa timses. Surat pernyataan tersebut akhirnya disepakati pada Minggu (10/11) lalu dan semuanya sepakat untuk menandatangani yang berisikan lima poin di antaranya pertama, surat pemanggilan pemilih yang diambil oleh para timses dari tiga cakades agar memberikan kembali kepada masing-masing pemilih warga masyarakat Desa Biyawak dari mulai Rt 01 sampai dengan Rt 09. Poin kedua menyebutkan, bagi hak pilih yang merasa suara panggilannya hilang atau tidak ada maka hak pilih tersebut bisa melaksanakan untuk hak pilihnya (pencoblosan, red). Itu sesuai dengan surat panggilan yang telah diberikan oleh pihak panitia pilkades sesuai daftar pemilih tetap (DPT) yang ada dari pihak pantia. Kemudian ketiga, pada saat masa tenang ketiga calon dan timses sepakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta dilarang membawa dan menggunakan kendaraan roda dua (R2) secara berkelompok minimal hanya dua unit kendaraan R2 dan maksimal masing-masing kendaraan hanya dua orang.Karena hal itu dinilai akan mengganggu ketenangan masyarakat setempat. Selanjutnya, bagi masyarakat dari luar desa Biyawak, tidak diizinkan memasuki wilayah desa tersebut selama masa tenang kecuali petugas dari keamanan tingkat kecamatan maupun kabupaten. Sehingga dalam hal ini para tim sukses ketiga calon bersama-sama menjaga dan mengantisipasinya. \"Terakhir, apabila tiga calon dan timsesnya tidak mengindahkan atau melanggar dari poin-poin itu atau memulai lagi membuat masalah lainnya maka ketiga calon maupun timsesnya sepakat untuk bersedia digugurkan dan tidak ikut melanjutkan pilkades yang akan digelar pada hari ini (kemarin, red),\" pungkasnya. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: