Komisi Satu Kecewa dengan BKPPD
WALED- Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon kecewa terhadap kinerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). Pasalnya, surat rekomendasi dari inspektorat terkait penyelidikan oknum pelaku pungli di RSUD Waled, ABD yang sudah selesai tertanggal 11 Oktober 2013, tertunda selama satu bulan. “Kita dari Komisi I sangat kecewa dengan BKPPD yang menurut kami sangat lamban dalam menangani kasus ini,” ujar Ketua Komisi I DPRD, Doddy T Basuni, saat kunjungan kerja ke RSUD Waled, Selasa (12/11). Dikatakan Doddy, mestinya penyampaian rekomendasi penyelidikan ke bupati bisa dilakukan lebih cepat. Nyatanya, rekomendasi hasil pemeriksaan inspektorat tersebut mengendap di BKPPD hampir satu bulan. Terhambatnya rekomendasi, menyebabkan bupati tak bisa menentukan sanksi untuk oknum perawat pelaku pungli kepada pasien jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas). Doddy tambah kecewa lantaran rapat kerja yang telah diagendakan, tidak dihadiri oleh pimpinan BKPPD. “Mana kabid pembinaan BKPPD? Pak Prihatna pun tidak hadir dalam rapat kerja kali ini. Cuma diwakilkan kepada pegawai yang nggak paham apa-apa. Lihat saja tadi saya nanya, dia (perwakilan BKPPD) nggak menguasai masalah ini. Percuma pertanyaan saya mengenai terlambatnya surat rekomendasi tersebut nggak bisa terjawab,” bebernya. Mendapati situasi tersebut, Doddy meminta rapat kerja diagendakan kembali sampai persoalan benar-benar tuntas. Sementara itu salah seorang perwakilan inspektorat dalam paparannya mengungkapkan, selama proses penyelidikan terhadap oknum perawat RSUD Waled, didapati fakta-fakta meringankan dan memberatkan. Meringankan lantaran pelaku kooperatif dalam pemeriksaan, dan yang memberatkan pelaku melakukan perbuatan mencoreng citra PNS. “Dalam rekomendasi kami, pelaku melakukan pelanggaran disiplin berat. Sanksinya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah dan juga dipindahkan lokasi kerja,” tuturnya. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: